Rabu, 13 Mei 2026

Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura Ikrar Bersih dari Handphone IIegal, Narkoba dan Penipuan

Faliruddin Lubis - Jumat, 08 Mei 2026 18:29 WIB
Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura Ikrar Bersih dari Handphone IIegal, Narkoba dan Penipuan
IST
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Pura, F.Pandia SH, saat Kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Pura.

POSMETRO MEDAN,Langkat- Kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Pura, Jumat (8/5/2026) siang.

Pantau wartawan kegiatan tersebut diawali dengan apel dan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan lapas dan rumah tahanan.

Dalam arahannya, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Pura, F.Pandia SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pada rapat analisis dan evaluasi tanggal 5 Mei 2026, sekaligus implementasi program aksi kementerian terkait pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di dalam lapas dan rutan.

Baca Juga:

"Kita semua menyadari bahwa peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas maupun rutan merupakan ancaman nyata yang tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem Pemasyarakatan Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah kejadian menonjol yang terindikasi dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan telah menjadi perhatian serius pimpinan di tingkat pusat.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Tanjung Pura, menyatakan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Pura, F Pandia SH, juga mengingatkan sekaligus menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran bahwa apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba maupun praktik penipuan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Usai pelaksanaan apel ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Pura.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Koramil Tanjung Pura, Polsek Tanjung Pura, BNN Langkat, Kepala BNN Langkat, organisasi kepemudaan, beserta jajaran terkait. (QQ)

Tags
beritaTerkait
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Polresta Deli Serdang Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Vape
Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun
Bupati Bersama Forkopimda Musnahkan Sabu Tangkapan BNNK Deli Serdang
Satres Narkoba Polres Langkat Sikat Peredaran Sabu, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Miliki Sabu, Sat Narkoba Polres Dairi Berhasil Ringkus Residivis Bersama Wanita di Kamar Kos - Kosan
komentar
beritaTerbaru