"Lamanya penunjukan Plt lebih disebabkan pertimbangan teknis pengisian jabatan yang harus memenuhi ketentuan KSJ 40 Tahun 2024, terutama terkait hasil uji kompetensi. Keterbatasan anggaran dan terbatasnya pelaksanaan uji kompetensi menjadi faktor yang menghambat pemenuhan syarat mutasi," tambah Asbin membela diri.
Meskipun Kakan Kemenag Labuhanbatu membeberkan rentetan alasan teknis dan regulasi internal, Kalangan Aktivis LSM tetap menilai pembiaran jabatan Plt yang berlarut-larut ini sebagai preseden buruk.
Baca Juga:
"Kebijakan tersebut kami nilai akan melahirkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu cacat administrasi pada setiap keputusan penting yang dikeluarkan oleh Kasi Penmad" ujar Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu, Hanafiah, Rabu (20/5).
Publik, tagasnya, kini mendesak pihak berwenang dan BKN untuk turun tangan memeriksa gurita masalah birokrasi di tubuh Kemenag Labuhanbatu agar tidak menimbulkan kekacauan tata kelola yang lebih luas. (HBB)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar