Rabu, 20 Mei 2026

Dugaan Pelanggaran SE BKN di Kemenag Labuhanbatu, Jabatan Plt Kasi Penmad 'Abadi',

LSM: Potensi Cacat Administrasi
Evi Tanjung - Rabu, 20 Mei 2026 21:27 WIB
Dugaan Pelanggaran SE BKN di Kemenag Labuhanbatu, Jabatan Plt Kasi Penmad 'Abadi',
Habibi
Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Asbin Pasaribu.

​"Lamanya penunjukan Plt lebih disebabkan pertimbangan teknis pengisian jabatan yang harus memenuhi ketentuan KSJ 40 Tahun 2024, terutama terkait hasil uji kompetensi. Keterbatasan anggaran dan terbatasnya pelaksanaan uji kompetensi menjadi faktor yang menghambat pemenuhan syarat mutasi," tambah Asbin membela diri.

​Meskipun Kakan Kemenag Labuhanbatu membeberkan rentetan alasan teknis dan regulasi internal, Kalangan Aktivis LSM tetap menilai pembiaran jabatan Plt yang berlarut-larut ini sebagai preseden buruk.

Baca Juga:

​"Kebijakan tersebut kami nilai akan melahirkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu cacat administrasi pada setiap keputusan penting yang dikeluarkan oleh Kasi Penmad" ujar Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu, Hanafiah, Rabu (20/5).

Publik, tagasnya, kini mendesak pihak berwenang dan BKN untuk turun tangan memeriksa gurita masalah birokrasi di tubuh Kemenag Labuhanbatu agar tidak menimbulkan kekacauan tata kelola yang lebih luas. (HBB)

Tags
beritaTerkait
Pagelaran Seni dan Budaya MAN 2 Langkat Diapresiasi Banyak Pihak
komentar
beritaTerbaru