Dugaan Pelanggaran SE BKN di Kemenag Labuhanbatu, Jabatan Plt Kasi Penmad 'Abadi',
POSMETROO MEDAN, Labuhanbatu Aroma tak sedap terkait dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) menyengat d
Sumut 26 menit lalu
POSMETROO MEDAN, Labuhanbatu – Aroma tak sedap terkait dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) menyengat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Penunjukan Ismail sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) yang dinilai "abadi" karena telah melewati batas waktu enam bulan, kini memicu gelombang sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kebijakan ini dituding menabrak aturan keras Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019. Berdasarkan regulasi tersebut, masa jabatan seorang Plt secara saklek diatur maksimal hanya tiga bulan, dan hanya boleh diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, Ismail didudukkan sebagai Plt Kasi Penmad sejak Oktober 2025. Jika dihitung hingga Mei 2026, masa jabatannya jelas-jelas telah melampaui ambang batas aman yang diizinkan undang-undang. Tata kelola birokrasi di Kemenag Labuhanbatu pun kini berada di bawah radar miring publik.
Merespons tudingan miring tersebut, Ismail langsung pasang badan dan membantah keras bahwa dirinya telah melangkahi aturan SE BKN. Ia menyebut kabar yang beredar sebagai informasi palsu.
"Gak benar itu bang, Siapa yang bilang? Hoaks itu bang! Saya aja bulan ini baru genap 5 bulan," cetus Ismail mengelak saat dikonfirmasi wartawan.
Bak gayung bersambut, bantahan Ismail justru "dimentahkan" oleh atasannya sendiri. Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Asbin Pasaribu, secara blak-blakan mengakui adanya penunjukan Plt Kasi Penmad yang melebihi ketentuan Edaran BKN tersebut. Namun, ia berdalih kebijakan darurat itu diambil demi menyelamatkan roda organisasi.
Melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Selasa (19/5/2026), Asbin membeberkan alasan di balik keputusan kontroversial tersebut. Menurutnya, pejabat definitif sebelumnya mengalami berhalangan tetap, sehingga posisi tersebut harus segera diisi oleh sosok yang dinilai mampu.
"Penunjukan Plt dilakukan karena pejabat definitif berhalangan tetap dan pegawai yang ditunjuk dinilai mampu melaksanakan tugas-tugas jabatan tersebut," ungkap Asbin kepada wartawan.
Asbin berargumen bahwa pengisian jabatan pengawas di Kemenag tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia berlindung di balik Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi PNS. Proses ini, katanya, terganjal prosedur rumit seperti uji kompetensi hingga masalah klasik, krisis anggaran.
"Lamanya penunjukan Plt lebih disebabkan pertimbangan teknis pengisian jabatan yang harus memenuhi ketentuan KSJ 40 Tahun 2024, terutama terkait hasil uji kompetensi. Keterbatasan anggaran dan terbatasnya pelaksanaan uji kompetensi menjadi faktor yang menghambat pemenuhan syarat mutasi," tambah Asbin membela diri.
Meskipun Kakan Kemenag Labuhanbatu membeberkan rentetan alasan teknis dan regulasi internal, Kalangan Aktivis LSM tetap menilai pembiaran jabatan Plt yang berlarut-larut ini sebagai preseden buruk.
"Kebijakan tersebut kami nilai akan melahirkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu cacat administrasi pada setiap keputusan penting yang dikeluarkan oleh Kasi Penmad" ujar Ketua LSM Komunitas Masyarakat Labuhanbatu, Hanafiah, Rabu (20/5).
Publik, tagasnya, kini mendesak pihak berwenang dan BKN untuk turun tangan memeriksa gurita masalah birokrasi di tubuh Kemenag Labuhanbatu agar tidak menimbulkan kekacauan tata kelola yang lebih luas. (HBB)
POSMETROO MEDAN, Labuhanbatu Aroma tak sedap terkait dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) menyengat d
Sumut 26 menit lalu
Posmetro Medan, Labuhanbatu Saat ini inisial RS alias Kojek menjadi sorotan masyarakat, diduga masih bebas menjadi pengendali Narkotika jen
Kriminal 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Sunggal Menanggapi keluhan terkait sulitnya akses air yang selama ini dihadapi para petani di Kecamatan Sunggal, Bupati
Sumut 44 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, membuka Forum Group Discussion (FGD) Indika
Sumut satu jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, menghadiri kegiata
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan, termasuk begal
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut), Eko Adhyaksono, SH.,MH mewakili Kajati Sumut mengikuti
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bertempat di Lapangan Apel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan, Ke
Medan 3 jam lalu
Tim Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Residivis Pembobol Gedung Bapera Medan, Rekannya DPO.
Kriminal 3 jam lalu