POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam -Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyampaikan tanggapan sekaligus jawaban Bupati Deli Serdang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:
Delapan Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Deli Serdang, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041, Penyerahan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Deli, Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan serta Penggabungan Bagian Kecamatan Pancur Batu ke dalam Kecamatan Sunggal Selatan.
Membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai saran, kritik, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan terhadap delapan Ranperda tersebut.
Baca Juga:
"Bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pandangan fraksi-fraksi bukan sekadar catatan formal, melainkan cerminan kepedulian, pengawasan, dan komitmen bersama dalam membangun Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan," ujarnya.
Dalam jawaban terhadap Fraksi Gerindra, Pemkab Deli Serdang menjelaskan sejumlah langkah strategis terkait pengelolaan aset daerah, mulai dari pengamanan administrasi, fisik, hingga kepastian hukum kepemilikan aset. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset melalui sistem penatausahaan yang lebih tertib dan terintegrasi.
Terkait Ranperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab menegaskan penyesuaian tarif pajak dilakukan secara bertahap, tepat sasaran, serta tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan perlindungan sosial, seperti pembebasan pajak bagi masyarakat miskin, pengurangan pajak bagi pensiunan dan purnawirawan, hingga pemberian insentif fiskal.
Sementara itu, terkait penyertaan modal kepada Perumda Tirta Deli, Pemkab menyebut indikator kinerja utama yang menjadi tolok ukur mencakup cakupan layanan, kontinuitas distribusi, dan kualitas air bersih. Penyertaan modal tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana air minum di sejumlah kecamatan di Deli Serdang.
Pada Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemkab menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program secara transparan, proporsional, dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Tags
beritaTerkait
komentar