Namun, candaan yang dimaksudkan untuk keakraban itu berbuntut panjang.
Baca Juga:
Dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2025, kakek korban bersama sejumlah awak media mendatangi sekolah sambil melontarkan tudingan keras dan meneriakinya sebagai 'guru cabul'.
Baca Juga:
Lijan dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dengan sengaja memasukkan tangan ke bagian kantong rok siswi itu.
Tidak terima dengan insiden itu, pihak keluarga --sebagaimana dikabarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Sidikalang Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 14 Agustus 2026-- melaporkan Lijan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tertanggal 11 Agustus 2025.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan selama kurang lebih satu tahun, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).***
Tags
beritaTerkait
komentar