Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 9 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Seorang guru honorer mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga terancam hukuman 12 tahun penjara setelah tersandung kasus hukum yang bermula dari sebuah candaan sederhana.
Video detik-detik Lijan menghadiri persidangan dengan pengawalan, serta momen haru saat dia mencium anak dan istrinya mendadak viral di media sosial.
Baca Juga:
Publik dibuat terenyuh mengetahui nasib guru yang selama ini mengabdi dengan honor pas-pasan sebesar Rp 500 ribu per bulan tersebut.
Baca Juga:
Peristiwa ini bermula pada 5 Agustus 2025 silam di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Labura.
Saat itu, 200 pelajar tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi di lapangan apel sekolah.
Lijan, yang hari itu bertugas sebagai guru piket kesiswaan, berkeliling untuk mengawasi kedisiplinan barisan murid.
Di tengah barisan, pandangan Lijan tertuju pada seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu.
Saat ditegur, siswi itu menjawab bahwa sepatunya basah.
Suasana yang awalnya formal mendadak cair ketika Lijan melihat sebuah permen bertangkai terselip di kantong seragam siswi itu.
Berniat mencairkan suasana dan menegur secara humanis agar siswa tidak makan permen saat kegiatan berlangsung, Lijan spontan mengambil dan memakan permen itu.
"Untuk bapak saja permenmu ini yah karena enggak boleh sambil senam makan permen," canda Lijan kepada siswi yang bahkan bukan merupakan murid di kelas yang dia ajarkan itu.
Candaan itu sempat memancing gelak tawa para siswa yang hadir.
Namun, candaan yang dimaksudkan untuk keakraban itu berbuntut panjang.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Agustus 2025, kakek korban bersama sejumlah awak media mendatangi sekolah sambil melontarkan tudingan keras dan meneriakinya sebagai 'guru cabul'.
Lijan dituduh melakukan tindakan tidak senonoh dengan sengaja memasukkan tangan ke bagian kantong rok siswi itu.
Tidak terima dengan insiden itu, pihak keluarga --sebagaimana dikabarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Sidikalang Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 14 Agustus 2026-- melaporkan Lijan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tertanggal 11 Agustus 2025.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan selama kurang lebih satu tahun, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).***
Polres Karo Kawal Pawai Anak Sambut HUT ke81 Kemerdekaan RI.
Sumut 9 menit lalu
Musim Kemarau, Polres Ngada Distribusikan Air Bersih untuk Warga.
Inter-Nasional 24 menit lalu
Semarak Kemerdekaan di Samosir, Mobil Hias OPD dan Instansi Lainnya Tampil Penuh Kreativitas.
Sumut 39 menit lalu
POSMETRO MEDAN Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Medan kembali menunjukkan eksistensi dan kep
Medan 49 menit lalu
&039Gonggongan&039 Bertuan Publik Bedah Redaksi Debut POSMETRO MEDAN
Editorial 52 menit lalu
Jon Saragih, sukses meraih medali emas GAMMA Asian Championships 2026 yang digelar di Malaysia.
Sport 54 menit lalu
Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu di Labura Tersangkut Kasus, Begini Kisahnya.
Viral satu jam lalu
DPN LKLH Meminta KPK Pantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO.
Inter-Nasional satu jam lalu
Polsek Siantar Martoba Respons Tindaklanjuti Laporan Warga Jalan Antara Kiri.
Sumut satu jam lalu
Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif, Polres Sibolga Gelar Patroli Malam Skala Luas.
Sumut 2 jam lalu