Kamis, 20 Agustus 2026

Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Penganiayaan Wanita di Muka Umum

P. Silalahi - Kamis, 20 Agustus 2026 15:30 WIB
Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pelaku Penganiayaan Wanita di Muka Umum
facebook @Dzakira Shafwan Attha
Polisi terpaksa mengamankan pelaku penganiayaan wanita di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.

POSMETRO MEDAN- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita yang videonya beredar di media sosial.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EFS (21) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban EW (23).

Penangkapan terhadap EFS dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekira pukul 00.35 WIB.

Baca Juga:

Peristiwa penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH menjelaskan, pengungkapan perkara itu berawal dari temuan Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan terhadap konten di media sosial yang memuat narasi seorang perempuan diseret di Belawan dan diduga diperas untuk mencari uang membeli narkoba.

"Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Anci Sinaga, SH., MH., kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Agus --sebagaimana disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Dzakira Shafwan Attha yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Kamis 20 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka EFS mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban, memukul dan menyeretnya. Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena dirinya emosi dan mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban serta keterangan Kepling yang menyatakan bahwa tersangka EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban," jelasnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba.

AKP Agus menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan unsur pidana yang terjadi.

"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

"Setiap informasi yang muncul di media sosial akan kami tindak lanjuti apabila berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan," pungkas AKP Agus.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan 2 Pelaku Tawuran dan 4 Sajam
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Hamparan Perak, Sejumlah Pejabat Baru Dilantik
Kajari: Pemusnahan Barang Bukti di Belawan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar dan Seorang Pengguna Sabu di Hamparan Perak
Seorang Pria Berpakaian Wanita Lengkap Berhijab Ditangkap di Warkop Banda Aceh
Peduli Kesehatan, DWP Samosir Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Pap Smear
komentar
beritaTerbaru