Guru MIN 1 Medan Juara I Cabang Hafalan Surah Al-Baqarah pada MTQ KORPRI
POSMETRO MEDAN Prestasi membanggakan diraih keluarga besar MIN 1 Kota Medan. Salah seorang guru, Awaludin, S.Th.I., berhasil meraih Juara
Medan 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan aturan ini membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan yang lebih tegas mengenai perbuatan zina dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo.
Melalui KUHP baru, negara menetapkan batasan yang lebih jelas terkait perbuatan tersebut, termasuk sanksi hukum yang dapat dikenakan, dengan mekanisme penindakan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Lantas, apa sanksi hukum bagi pelaku kumpul kebo menurut KUHP baru?
Dipidana penjara atau denda bagi pelaku kumpul kebo
Perbuatan hidup bersama di luar ikatan perkawinan sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. Namun, dalam KUHP baru, ketentuan terkait perzinaan dan kumpul kebo diatur secara tegas. Aturan mengenai zina tercantum dalam Pasal 411 KUHP, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, perbuatan kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412 KUHP, yang menyatakan:
"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI, pidana denda kategori II dalam KUHP baru merupakan denda dengan batas maksimal Rp 10 juta. Jenis denda ini umumnya diterapkan untuk tindak pidana ringan atau perbuatan yang dinilai tidak menimbulkan bahaya besar, dengan tujuan agar hukuman yang dijatuhkan lebih proporsional dan efektif.
POSMETRO MEDAN Prestasi membanggakan diraih keluarga besar MIN 1 Kota Medan. Salah seorang guru, Awaludin, S.Th.I., berhasil meraih Juara
Medan 6 menit lalu
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Sabu Di Marelan Marena.
Kriminal 39 menit lalu
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026 Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti.
Sport 60 menit lalu
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026 Ujian Berat De Oranje.
Sport satu jam lalu
Lolos 16 Besar Piala Dunia, Kanada Siap Tampung Belandan atau Maroko.
Sport 2 jam lalu
Prediksi Kontroversial Dukun Ghana Nana Kwaku Bonsam Tanjung Verde Disebut Bakal Hentikan Langkah Argentina.
Sport 2 jam lalu
Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas SidebukDebuk Meningkat
Sumut 2 jam lalu
Silverius Bangun dilaporkan meninggal dunia diusia 44 tahun pada Minggu 28 Juni 2026.
Profil 2 jam lalu
Ketua PD II KB FKPPI Sumut, H Buyung Sitorus Lantik Kepengurusan KB FKKPPI PC 0213 Nias.
Sumut 2 jam lalu
Ibu yang dihipnotis ini cuma bisa menangis lantaran tak menyangka gelang emasnya bernilai Rp100 juta hilang dibawa pelaku.
Peristiwa 2 jam lalu