Presiden Prabowo: Yang Masih Pakai Motor Bensin Rasain Sendiri
Prabowo Pangkas Bunga Cicilan Motor Listrik, DP Bakal Nol Yang Masih Pakai Motor Bensin Rasain Sendiri
Global 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan aturan ini membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan yang lebih tegas mengenai perbuatan zina dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau yang kerap disebut kumpul kebo.
Melalui KUHP baru, negara menetapkan batasan yang lebih jelas terkait perbuatan tersebut, termasuk sanksi hukum yang dapat dikenakan, dengan mekanisme penindakan yang tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Lantas, apa sanksi hukum bagi pelaku kumpul kebo menurut KUHP baru?
Dipidana penjara atau denda bagi pelaku kumpul kebo
Perbuatan hidup bersama di luar ikatan perkawinan sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama. Namun, dalam KUHP baru, ketentuan terkait perzinaan dan kumpul kebo diatur secara tegas. Aturan mengenai zina tercantum dalam Pasal 411 KUHP, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, perbuatan kumpul kebo atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan diatur dalam Pasal 412 KUHP, yang menyatakan:
"Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI, pidana denda kategori II dalam KUHP baru merupakan denda dengan batas maksimal Rp 10 juta. Jenis denda ini umumnya diterapkan untuk tindak pidana ringan atau perbuatan yang dinilai tidak menimbulkan bahaya besar, dengan tujuan agar hukuman yang dijatuhkan lebih proporsional dan efektif.
Prabowo Pangkas Bunga Cicilan Motor Listrik, DP Bakal Nol Yang Masih Pakai Motor Bensin Rasain Sendiri
Global 2 jam lalu
Buktikan Potensi "Hidden Gem", LLDikti I Gelar Perlombaan Mahasiswa Inklusi Rayakan Hari Kemerdekaan RI.
Medan 2 jam lalu
Sambut HUT Perak, Posmetro Medan Bikin Rakerda.
Sumut 2 jam lalu
Sopir taksi online di Medan berinisial JST (21) mencuri 11 alat musik gereja yang totalnya mencapai Rp61 juta.
Kriminal 9 jam lalu
Sinergi Polsek Bosar Maligas Dan Jahtanras Polres Simalungun Berbuah Manis Pencuri Ternak Lembu Yang Beraksi Dua Kali Berhasil Diringkus.
Peristiwa 10 jam lalu
LIPPSU Pemberitaan Ketua KORMI Sumut Dipanggil Polda Hoaks!
Sumut 10 jam lalu
260 Siswa di Berastagi Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Orang Tua Minta Program Dihentikan Sementara.
Peristiwa 10 jam lalu
Puan Maharani Berjanji tak Ada Lagi Joget di DPR RI.
Inter-Nasional 11 jam lalu
Perkuat Sistem Merit, Pemkab Karo Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat.
Berita 12 jam lalu
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Haul ke25 Allahuyarham Syekh H Mustafa BS Rokan.
Sumut 12 jam lalu