Sabtu, 04 April 2026

Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka Medan

Salamuddin Tandang - Minggu, 09 November 2025 18:40 WIB
Buron Tiga Tahun, Bandar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Lapangan Merdeka Medan
ist
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., pada Minggu (9/11/2025), mengakui mengamankan tersangka saat beradandi Medan.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Palas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.

Baca Juga:

Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan, seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Lawas. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," pungkasnya.(lam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Ngeri..! Harga Tiket Partai Final Piala Dunia 2026 Tembus Rp 186 Juta
Nasib Mohammad Arifin yang Kini Melawan Penyakit dan Beban Hidup
Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026-2030
Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 6 PMI Ilegal
Ini Keterangan Polisi Terkait Dugaan Tahanan Tewas Misterius di Mapolres Labuhanbatu
DPRD Sumut Bentuk Tiga Pansus, Kehadiran Ketua DPRD di Forum BPK Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru