Rabu, 29 April 2026
Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Lihat Nama-namanya

Faliruddin Lubis - Rabu, 29 April 2026 15:41 WIB
Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Lihat Nama-namanya
IST
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

POSMETRO MEDAN,Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, disebutkan sebanyak 30 pejabat resmi dilantik untuk mengisi berbagai posisi strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Beberapa di antaranya adalah Abd Qohar AF sebagai Kajati Jawa Timur, Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat, serta Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara.

Baca Juga:

Selain itu, sejumlah pejabat juga dilantik untuk mengisi jabatan penting di internal Kejaksaan Agung, seperti Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengabdian kepada Tuhan, masyarakat, dan negara.

Baca Juga:

Ia menekankan bahwa jabatan bukan sekadar hak atau kewenangan, melainkan instrumen strategis untuk menjawab tantangan zaman serta mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.

Menghadapi era digital dan perkembangan Revolusi Industri 5.0, Burhanuddin meminta seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara "business as usual", melainkan harus berani melakukan terobosan dengan tetap berlandaskan hukum dan etika.

"Penguasaan ruang digital menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data serta mencegah disinformasi," tegasnya.

Terkait integritas, Jaksa Agung juga menyoroti masih adanya pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi berupa promosi jabatan bagi pegawai yang memiliki catatan pelanggaran.

Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Lantik Muhibuddin SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Ketua Forwaka Sumatera Utara Irfandi Lantik Forwaka Gunungsitoli
Jaksa Agung Larang Kriminalisasi Kades: Kecuali Uangnya Dipakai Nikah
Daniel Tampubolon Dipercaya Jadi Ketua Ranting PBB Kwala Bekala
Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Ultimatum: 6 Bulan tak Ada Perubahan, Siap Dievaluasi
Tinggalkan Seremonial, Turun dan Berdampak Nyata
komentar
beritaTerbaru