Sebagai langkah penguatan, para pimpinan satuan kerja diminta melakukan pengawasan melekat secara ketat. Jaksa Agung menegaskan bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota berada di tangan pimpinan masing-masing.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin mengingatkan bahwa mereka merupakan representasi Kejaksaan di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat dan terukur dalam menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Baca Juga:
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka dituntut untuk segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang, mengingat peran strategis Kejaksaan Agung sebagai penopang utama penegakan hukum di Indonesia.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk memaknai amanah jabatan sebagai bentuk kepercayaan yang harus dijalankan dengan kerja keras, kerja cerdas, dan penuh integritas.
Baca Juga:
"Berikan yang terbaik, bukan semata karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud kehormatan diri dan pengabdian kepada bangsa dan negara," pungkasnya.
Dalam siaran pers Kapuspenkum Anang Supriatna, SH,MH kepada sejumlah media disampaikan, para pejabat yang dilantik yaitu:
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
2. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
4. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Tags
beritaTerkait
komentar