Rabu, 29 April 2026

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja

Salamuddin Tandang - Rabu, 29 April 2026 15:53 WIB
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja
Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan twlah gagalkan Peredaran 22 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja.

POSMETRO MEDANMedan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi, Minggu (26/4/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita puluhan kilogram sabu serta ratusan kilogram ganja dari berbagai jaringan, termasuk jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirrewnarkoba) Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan bahwa capaian ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

Baca Juga:

"Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari masyarakat dan rekan-rekan media," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Kasus pertama yang cukup menyita perhatian terjadi di wilayah Medan Sunggal. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M asal Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu.

Baca Juga:

"Tersangka menyembunyikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi," ucap Kombes Pol Andy Arisandi.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka memodifikasi tangki bahan bakar menjadi tiga bagian, dengan sisi kanan dan kiri digunakan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap difungsikan untuk BBM guna menghindari kecurigaan.

"Untuk mengelabui petugas, kendaraan diparkirkan di sebuah mall agar terlihat seperti aktivitas warga biasa," jelasnya.

"Diketahui, tersangka sudah empat kali melancarkan aksi serupa dengan tujuan akhir Tangerang dan Palembang," sambung Kombes Pol Andy Arisandi.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas menangkap seorang sopir travel berinisial MA di Jalan Lintas Siantar–Parapat. Ia kedapatan membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal yang hendak dikirim ke Medan menggunakan mobil Innova Reborn.

Tags
beritaTerkait
DPRD Dukung Warga Berantas Peredaran Narkoba dan Judi di Karo
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Pemko Binjai dan Perwakilan Pedagang Sepakati Solusi Relokasi dan Bantuan Usaha
Bupati dan Wakil Letakkan Batu Pertama Renovasi RTLH dan Buka Turnamen Futsal
Disuruh BD Lalu Diserahkan Ke BD di Solo, Dapat Upah Rp50 Juta
75 Ha Lahan Eks HGU PT Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang, Wabup Dorong Pemanfaatan untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru