Minggu, 31 Mei 2026

Oalah...Diajak Ke Hotel, Lalu Dipaksa Ngeseks, Cewek Gen Z Dipukuli Mantan Tunangan

Faliruddin Lubis - Sabtu, 30 Mei 2026 11:14 WIB
Oalah...Diajak Ke Hotel, Lalu Dipaksa Ngeseks, Cewek Gen Z Dipukuli Mantan Tunangan
DeramsTimes
Ilustrasi

POSMETRO MEDAN,Tebing Tinggi – Seorang cewek Gen Z berinisial D, warga Kabupaten Serdang Bedagai, melaporkan seorang pria berinisial ST, yang disebut sebagai mantan tunangannya ke PolresTebing Tinggi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan ancaman.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/300/V/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada Jumat (29/5/2026) malam.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di salah satu kamar Hotel Sakinah di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, dirinya bersama terlapor datang ke hotel tersebut. Setibanya di dalam kamar, korban mengaku beristirahat di atas tempat tidur sambil memainkan telepon genggam miliknya. Tidak lama kemudian, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak diinginkannya.

Baca Juga:

Dalam laporannya, korban menyebut terlapor diduga memaksa dirinya membuka pakaian dan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan. Selain itu, korban juga mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik selama peristiwa tersebut berlangsung.

Korban mengaku mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan, di antaranya memar pada lengan tangan kanan, bekas cekikan di leher, remasan pada tangan kanan, serta cakaran yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh. Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada lengan kanan, leher, dan punggung tangan kanan, serta luka lecet pada ibu jari.

Selain dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, korban turut melaporkan adanya dugaan ancaman yang diterimanya melalui media sosial TikTok dan Messenger. Dugaan ancaman tersebut telah dicantumkan dalam laporan sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang dialami korban.

Orang tua korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PolresTebing Tinggi masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara. Sesuai asas praduga tak bersalah, terlapor berinisial ST belum dapat dinyatakan bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jejak Kriminal)

Tags
beritaTerkait
Timsus Anti Begal Polres Binjai Amankan Sepeda Motor Hasil Curian Dari Langsa
Ngedar Cimeng Kena Under Cover, 2 Anak Binjai Nyangkut
Jasad Dimasukkan Karung Dibuang di Bawah Jembatan, Mobilnya Dibawa Kabur
Sindikat Pakai Marketplace Pasarkan Hasil Kejahatan, Dikirim Lewat Bus
Kasus Kejahatan Jalanan Terkait Narkoba, Polrestabes Medan Bidik Sindikat
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn: Silakan Cek 136 Kendaraan, Bawa Pulang Gratis Jika Teridentifikasi
komentar
beritaTerbaru