POSMETRO MEDAN,Jakarta– Warga Negara Indonesia, Pramono Agung Sadewo mengaku telah melaporkan dugaan penahanan dana milik Ultimate Beneficial Owner (UBO) di luar negeri kepada sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum di dalam maupun luar negeri.
Dalam keterangan hasil wawancara pada hari Minggu ( 12/ 7/26) , Pramono menyebut dana yang dipermasalahkan terdiri dari aset senilai €17 triliun yang disebutkan berada di Hongkong dan dana sebesar AU$7,8 miliar yang diklaim berada di Australia.
Menurut Pramono, laporan tersebut telah disampaikan kepada Ombudsman RI, KPK, BPK, PPATK, serta sejumlah media nasional. Ia juga menyatakan telah melaporkan hal serupa kepada lembaga internasional seperti Financial Action Task Force ( FATF ) dan Financial Crimes Enforcement Network ( FinCEN ).
Baca Juga:
Pramono menduga telah terjadi penahanan aset secara tidak sah selama lebih dari lima tahun. Ia menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut terkait kepatuhan perbankan lintas negara dan transparansi pengelolaan aset.
Dalam keterangannya, Pramono menegaskan bahwa dana tersebut merupakan aset milik UBO dengan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan aset tersebut bukan dana milik negara maupun dana titipan pihak tertentu.
Baca Juga:
Sebagai bagian dari laporan, Pramono menyebut telah menyerahkan dokumen pendukung termasuk dokumen ERC 2606092084414 dan Dossier AG5216. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari lembaga-lembaga yang disebut mengenai substansi maupun hasil verifikasi atas klaim tersebut.
Pramono berharap instansi terkait dapat melakukan penelaahan dan investigasi sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan kejelasan status aset yang menjadi objek laporan.
Publik masih menunggu konfirmasi dan hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang terkait validitas data, dokumen, dan dugaan yang disampaikan.(SAN)
Tags
beritaTerkait
komentar