Jumat, 05 September 2025

Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Administrator - Selasa, 29 Juli 2025 18:04 WIB
Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan
DOK/Pribadi
Kuasa hukum Jawa Pos Daniel Julian Tangkau menanggapi klaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang disampaikan oleh pihak Nany Widjaja.

POSMETRO MEDAN, Surabaya- Kuasa hukum Jawa Pos menanggapi klaim kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang disampaikan oleh pihak Nany Widjaja.

Dalam pernyataan resminya, mereka menilai bahwa klaim yang mendasarkan kepemilikan pada pencatatan nama pribadi di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham adalah menyesatkkan dan mengabaikan bukti substantif kepemilikan perusahaan.

"Pihak NW (Nany Widjaja) selalu berargumen bahwa nama Jawa Pos tidak tercatat di AHU, hanya NW yang tercatat. Namun, mereka tidak pernah bisa membantah puluhan dokumen dan bukti-bukti yang menunjukkan posisi sah Jawa Pos atas PT Dharma Nyata Press," ujar Tim Kuasa Hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, Rabu (16/7).

Baca Juga:

Menurut Daniel, Jawa Pos memandang upaya pihak Nany Widjaja yang kini mengklaim kepemilikan penuh atas PT DNP sebagai bentuk upaya "balik badan" dan penghapusan sejarah yang tercatat dan terdokumentasi dalam berbagai dokumen yang ia buat sendiri (Nany Widjaja).

Kuasa hukum menjelaskan bahwa pada era 1990-an, pencatatan aset atas nama pribadi direksi sebagai bagian dari kebijakan internal perusahaan dan merupakan praktik umum di era itu. Namun, pencatatan tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah hak kepemilikan aset yang tetap berada di bawah entitas Jawa Pos.

"Sejak awal, Jawa Pos menyadari bahwa secara administratif saham PT DNP memang dicatat atas nama Ibu Nany Widjaja. Itu dilakukan karena kepercayaan terhadap direksinya. Tapi bukan berarti seenaknya bisa didaku menjadi milik pribadi ybs, harus diteliti secara substansial" tegas Daniel.

Dokumen yang mendukung pernyataan ini sangat banyak, mulai dari laporan perusahaan, bukti pembayaran, hingga notulen rapat RUPS yang dihadiri dan disetujui oleh Nany Widjaja sendiri. Sebenarnya, sejak akhir 2000-an setelah wafatnya pendiri Jawa Pos Eric Samola, perusahaan telah melakukan proses balik nama untuk seluruh aset yang masih tercatat atas nama direksi.

"Puluhan anak perusahaan lainnya telah dikembalikan, dan PT Dharma Nyata Press adalah salah satu yang tersisa. Dalam rapat-rapat tersebut, Ibu Nany Widjaja juga hadir dan tidak pernah membantah, jadi ini semua ada ceritanya bukan ujug-ujug" ucapnya.

Akta Notaris dan Dividen Rutin

Salah satu dokumen kunci yang disorot adalah Akta Notaris Otentik No. 14 Tahun 2008, yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Nany Widjaja. Dalam akta itu, dia menyatakan bahwa seluruh dana untuk PT DNP bersumber dari Jawa Pos dan menyebut pencatatan nama pribadinya hanya formalitas administratif. Bahkan, dia memberi kuasa penuh yang bersifat permanen hingga kepada ahli warisnya.

Halaman:
Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Samsul Tarigan Jalani Eksekusi dengan Kooperatif, Kuasa Hukum Siapkan “Senjata Rahasia” di PK
Hak Jawab Kuasa Hukum Jawa Pos Terkait Berita ”Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan”
komentar
beritaTerbaru