Penasihat Hukum Korban Penipuan Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polres Tebing Tinggi
POSMETRO MEDAN,Medan Korban Penipuan dan Penggelapan, May Mulyana, melalui Penasihat Hukumnya, M.Hendra S.H.,M.H. mempertanyakan profes
Peristiwa 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Banyak masyarakat keliru menganggap bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus jika gagal bayar selama 90 hari. Faktanya, anggapan tersebut tidak benar.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapuskan utang.
Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga:
Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.
Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.
Baca Juga:
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan agar nasabah tak berdiam diri bila tidak sanggup membayar.
"Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi," ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Meski demikian, OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.
Masa Penagihan
Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
POSMETRO MEDAN,Medan Korban Penipuan dan Penggelapan, May Mulyana, melalui Penasihat Hukumnya, M.Hendra S.H.,M.H. mempertanyakan profes
Peristiwa 4 menit lalu
Duta Genre Harus Jadi Penggerak Remaja, Rico Waas Jangan Hanya Aktif Saat Ada Acara.
Medan 28 menit lalu
Ungkap Hasil Operasi Pekat dan Kasus Narkoba.
Medan satu jam lalu
Kapolres Belawan Ungkap Fakta di Balik Kasus Viral, Motif Asmara.
Kriminal 2 jam lalu
Polda Sumut Bongkar Jaringan Scamming Internasional Modus Petugas OJK dan Polisi.
Kriminal 3 jam lalu
Aksi Blokir Jalan Kembali Pecah di Desa Pematang Cengal Langkat, Warga Duduk Bershalawat di Tengah Jalan Tuntut Jalan Segera Diaspal.
Sumut 3 jam lalu
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ade Jona Prasetyo, SH, MH, MM, menekankan pentingnya kejujuran dan kepercayaan sebagai modal utama.
Medan 3 jam lalu
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 6 jam lalu
Seorang pengedar Narkotika di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti.
Peristiwa 8 jam lalu
Polres Tebing Tinggi Respons Cepat Laporan Keributan Warga, Perselisihan Berakhir Damai.
Sumut 9 jam lalu