Berjemur di Kutalimbaru, Bupati Borong Cabai Petani
POSMETRO MEDAN, Kutalimbaru Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS melakukan panen cabai
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Banyak masyarakat keliru menganggap bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan otomatis hangus jika gagal bayar selama 90 hari. Faktanya, anggapan tersebut tidak benar.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari justru dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapuskan utang.
Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya dan pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga:
Bukan hanya itu, nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Akibatnya, nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun.
Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sedangkan bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.
Baca Juga:
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan agar nasabah tak berdiam diri bila tidak sanggup membayar.
"Kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar kewajibannya. Kalau memang tidak bisa, lebih baik proaktif ajukan restrukturisasi," ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Meski demikian, OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.
Masa Penagihan
Utang pinjol memang tidak ada batas hangus, tetapi sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
POSMETRO MEDAN, Kutalimbaru Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS melakukan panen cabai
Sumut 8 menit lalu
POSMETRO MEDANRuang sidang tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, (24/04/2026) menjadi saksi bergulirnya perkara dugaan
Kriminal 49 menit lalu
Posmetro Medan, BINJAI Keluarga pasien mengaku kecewa terhadap pelayanan Rumah Sakit Latersia Binjai, setelah merasa dipaksa menjalani tin
Kriminal 3 jam lalu
Jual Beli Terselubung Narkoba di Tengah Aktivitas Pasar Tradisional,Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Penjual
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Car Free Day (CFD) Pemkab Deli Serdang kembali digelar memasuki pekan kedua, Rabu (22/4/2026). Kegiatan i
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Penataan kabel utilitas mulai dilaksanakan di sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Lubuk Pakam. Ada lima ruas
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana K
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon, meyakini Gubernur Sumatera Utara Bobby Nas
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDANMedan Mobilitas masyarakat antarwilayah kepulauan kini semakin mudah dan praktis. PT Bank Sumut menghadirkan inovasi layan
Bisnis 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN Ketua Umum Himpunan Aktivis Republik Indonesia (HARI), Bachtiar SH melontarkan desakan keras kepada Pemerintah Pusat. Ia m
Sumut 6 jam lalu