Danrem 023/KS Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang III TA.2026
Danrem 023/KS memimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang III TA.2026.
Sumut satu menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Selama periode 2025, OJK telah melayangkan ratusan peringatan tertulis serta sanksi administratif berupa denda kepada lembaga jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan ratusan sanksi sebagai bentuk pembinaan dan perlindungan masyarakat.
"Kami memberikan peringatan tertulis berupa 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan denda 40 PUJK. OJK juga mengenakan 19 sanksi administrasi. Kami juga telah melakukan penegakan ketentuan pelaporan literasi dan inklusi keuangan," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga:
Selain penindakan terhadap PUJK resmi, Friderica atau yang akrab disapa Kiki, memaparkan data layanan konsumen yang cukup masif. Sepanjang 1 Januari hingga 28 Desember 2025, aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) menerima 536.267 permintaan layanan, termasuk di antaranya 56.620 pengaduan.
OJK juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Aduan entitas ilegal sebanyak 26.220 laporan (21.249 pinjol ilegal & 4.971 investasi ilegal).
Baca Juga:
Sementara itu, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan 354 tawaran investasi bodong.
Dalam upaya pemberantasan penipuan digital (scam), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melaporkan progres yang signifikan. Hingga saat ini, IASC telah memblokir 7.047 rekening berdasarkan pengaduan masyarakat.
Meskipun total kerugian dana yang dilaporkan mencapai angka fantastis sebesar Rp9 triliun, koordinasi lintas lembaga berhasil mengamankan sebagian dana korban.
Rinciannya, dana korban terblokir Rp502,5 miliar dan berkat berkoordinasi dengan otoritas digital, sebanyak 61.341 nomor telepon terkait penipuan telah diblokir.
Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK tidak ragu memerintahkan PUJK untuk melakukan tindakan tertentu, seperti menghapus iklan yang menyesatkan. Penegakan hukum juga menyasar kewajiban pelaporan literasi dan inklusi keuangan.
Danrem 023/KS memimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang III TA.2026.
Sumut satu menit lalu
Rumah Dirobohkan, Rizal Desak Polda Sumut Usut PT. Padasa Enam Utama.
Sumut 10 menit lalu
Semarak HUT ke81 RI, Forkopimcam Tigabinanga Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih di Kendaraan Warga.
Sumut 16 menit lalu
Anggota Geng Motor Jadi Pengedar Narkoba di Tembung.
Medan 31 menit lalu
Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun Tuntaskan Olah TKP Penemuan Jenazah di Kebun Marihat
Peristiwa 46 menit lalu
Sebanyak tujuh aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Inter-Nasional 60 menit lalu
Seorang wisatawan asal Medan berinisial BS (52) meninggal dunia setelah tenggelam saat mandi di aliran Sungai Bahorok,
Sumut satu jam lalu
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Makodim 0208/Asahan.
Sumut 2 jam lalu
Kwarcab dan Baznas Asahan Bantu Biaya Pengobatan Istri Penjaga Kantor Pramuka.
Sumut 2 jam lalu
Kapolres Tanjung Balai Pimpin Upacara Sertijab Kasatbinmas dan Kasiwas.
Sumut 3 jam lalu