Jumat, 24 Juli 2026

Ditahan Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Lodewyk Pusung Ternyata Pernah jadi Pangdam I/BB

Faliruddin Lubis - Kamis, 04 Juni 2026 01:03 WIB
Ditahan Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Lodewyk Pusung Ternyata Pernah jadi Pangdam I/BB
DetikCom
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditahan Kejagung.

POSMETRO MEDAN,Medan - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung, terkait kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk merupakan mantan Pangdam I/Bukit Barisan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lodewyk Pusung lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 27 September 1960. Dia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1985.

Lodewyk berpengalaman di bidang infanteri. Dia purna tugas pada tahun 2018 dengan pangkat Mayjen TNI. Jabatan terakhir yang diembannya adalah Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI.

Baca Juga:

Selama bertugas menjadi prajurit TNI, Lodewyk mengemban sejumlah jabatan strategis. Salah satunya adalah Pangdam I/BB pada tahun 2015-2017.

Lodewijk dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BGN di Istana Presiden, Jakarta Selasa (22/10/2024). Kemudian Lodewijk dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:

Berikut beberapa jabatan yang diemban Lodewyk selama berkarir di TNI:

Danton Yonif 507/Sikatan (1985)

Kasiaplat Deplat Rindam VI/Tpr (1996)

Danyonif 203/Arya Kemuning Kodam Jaya (1999)

Tags
beritaTerkait
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang, Berobat ke LN Jadi Alasan Kabur?
Sidang Smartboard Tebing Tinggi Masuk Babak Pembuktian ,Tiga Saksi Ahli Bedah Aturan E- Katalog dan Peran PPK
Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program Makan Bergizi Gratis
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Kawal Capaian Indikator Desa Antikorupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan dan Ledong Barat
Biayai Selingkuhan dari Hasil Korupsi, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru