Pemprovsu Berkomitmen Berantas Tambangan Emas Tanpa Izin di Mandailing Natal (Madina).
Pemprovsu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sumut 20 detik lalu
POSMETRO MEDAN- Tim Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Usahawan Depot Air Minum Sehat Indonesia (DPP AUDAMSI) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Rabu, (1/7/2026).
Asosiasi ini didirikan di Kota Bandung dan merasa perlu bergerak sedini mungkin dari Bandung demi kepentingan para anggotanya para usahawan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di Kota Bandung.
Dengan tangan terbuka, pihak DPMPTSP Kota Bandung menerima kedatangan AUDAMSI itu.
Baca Juga:

Baca Juga:
Mas Yusuf Hidayat, S.Sos., M.Si. Sekretaris DPMPTSP Kota Bandung didampingi 4 orang jajarannya menyambut AUDAMSI sekaligus memberikan penjelasan yang komprehensif tentang Perizinan Berusaha (PB) di Kota Bandung.
Tim DPP AUDAMSI yang hadir terdiri dari Zamzam Nazamudoinur Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, S.S. Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Hendra Biantara Sekretaris Jenderal, Ir. Rudy Abdul R. Dewan Pakar, dan Indri Julia Staf Admin dan Kehumasan AUDAMSI, serta staf teknis lainnya.
"Tadi di ruang pertemuan, terjalin komunikasi yang baik. Pak Sekdis menjelaskan kepada kami tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Perizinan Berusaha (PB) ini, merupakan legalitas bagi Pelaku Usaha termasuk Usahawan DAMIU di bawah AUDAMSI dalam memulai dan menjalankan usahanya," kata Hendra Biantara Sekretaris Jenderal AUDAMSI kepada media.
Kata Hendra, pihak DPMPSTP Kota Bandung menyampaikan perihal persyaratan dasar mengurus PB seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana pembangunan depot, Persetujuan Lingkungan (Perling/PL) di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
"Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) juga perlu dimiliki Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha DAMIU seperti Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, "kata Hendra.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung berharap agar setiap usahawan DAMIU dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Selain itu, PB mempersyaratkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Lemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL.
Pemprovsu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sumut 20 detik lalu
IPDA Bolon Situngkir menangkap pelaku penggelapan yang sempat kabur ke provinsi Banten
Peristiwa 13 menit lalu
Melihat dari dekat sosok H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., C.A yang kini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Selatan.
Profil 30 menit lalu
Pesan di HUT ke80 Bhayangkara
Inter-Nasional 45 menit lalu
Wakapolri menyebut 418 lulusan Sespim siap menjadi garda terdepan menghadapi tantangan global dan era digital.
Inter-Nasional 60 menit lalu
Diikuti Bupati Humbahas, Menko AHY membuka secara resmi Sinode Besar GPI di Pematangsiantar.
Sumut satu jam lalu
AUDAMSI mengkonsultasikan PB Depot Air Minum ke DPMPTSP Kota Bandung.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Anaknya dianiaya, seorang perempuan lansia mengadukan Kepala BNNK Deli Serdang dan oknum Satpol PP ke Polda Sumut.
Sumut 2 jam lalu
Lenggong siap menjadi tuan rumah pada penutupan Geofest 2026 di Ipoh.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Waka Polres Simalungun memimpin secara langsung pengamanan sinode besar 2026 Gereja Pentakosta tahun 2026.
Sumut 2 jam lalu