Sabtu, 18 Juli 2026

Yusril Ihza Mahendra Berharap KPK Jangan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus

P. Silalahi - Sabtu, 18 Juli 2026 11:50 WIB
Yusril Ihza Mahendra Berharap KPK Jangan Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus
JPNN
Yusril Ihza Mahendra.

POSMETRO MEDAN- Yusril Ihza Mahendra,Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berharap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Yusril, KPK cukup menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK, sementara proses hukum tetap ditangani Kejaksaan Agung.

Baca Juga:

Yusril,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Urban feed yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 18 Juli 2026 menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung, penanganan kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan.

Dia mengharapkan proses penyidikan dapat berjalan secara profesional hingga tuntas tanpa perlu diambil alih oleh lembaga lain.

Baca Juga:

Sekadar diketahui, terkait perkara ini, KPK juga menyatakan belum melihat urgensi untuk mengambil alih perkara itu.

Pimpinan KPK menilai proses hukum di Kejaksaan Agung masih berjalan sehingga pengambilalihan belum diperlukan, sembari menegaskan bahwa langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris: Sudah Diperiksa, Tapi Febrie Adriansyah Tidak Ditahan...
Hotman Paris Hutapea Jadi Pengacara Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah
KOSMAK Desak Presiden Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kasus  Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Diambilalih KPK
Penasaran, Giliran Istri Eks Jampidsus Rugun Saragih Dicari-cari Warganet
Beredar Kabar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Berangkat Umroh, Telat Mencekal?
IPW: Seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur dari Jabatannya...
komentar
beritaTerbaru