Sabtu, 18 Juli 2026

Biayai Selingkuhan dari Hasil Korupsi, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

P. Silalahi - Sabtu, 18 Juli 2026 10:58 WIB
Biayai Selingkuhan dari Hasil Korupsi, Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
facebook @Seputar binjai reborn
Nazrul Hapis, mantan Kades Serapuh Asli, Kecamatan Tanjungpura, Langkat.

POSMETRO MEDAN- Masih ingat pria bernama Nazrul Hapis? Ya, eks Kades Serapuh Asli, Kecamatan Tanjungpura, Langkat itu, kini sudah duduk di kursi pesakitan.

Dia didakwa Kejari Langkat dengan pasal korupsi dana desa senilai Rp387 juta. Uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk membiayai selingkuhannya. Duh!

Baca Juga:

Agenda pembacaan tuntutan pidana berlangsung di PN Tipikor Medan, Kamis (16/7/2026).

Dalam amar tuntutan jaksa,seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Seputar binjai reborn yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 18 Juli 2026, terdakwa dituntut pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 60 hari kurungan.

Baca Juga:

Kasus yang dialami terdakwa cukup dramatis. Masyarakatnya langsung menggerebek terdakwa bersama terduga selingkuhannya.

Bahkan Kantor Desa Serapuh Asli pun dipajang dalaman wanita. Kondisi itu membuat aparat penegak hukum turun melakukan pendalaman dan ditemukan perilaku koruptif hingga Nazrul Hapis diseret ke meja hijau.

Dalam amar tuntutan jaksa, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ahli JPU Urai Batas Kerugian Negara dan Kerugian Korporasi di Sidang PT Inalum
Beredar Kabar Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sudah Berangkat Umroh, Telat Mencekal?
Ketua DPD IPK Deli Serdang Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Korupsi
Presiden Prabowo: Hei Para Koruptor, Sadar Diri, Rakyat Tidak Bodoh!
IPW: Seharusnya Jaksa Agung ST Burhanuddin Mundur dari Jabatannya...
Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU
komentar
beritaTerbaru