Kolaborasi Babinsa dan Pemerintah Desa Kian Kuat, Pelantikan Tungkat Nagori Bandar Masilam Khidmat
Pelantikan Tungkat Nagori Bandar Masilam Berlangsung Khidmat, Babinsa Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Desa
Sumut 7 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Bali — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp12,55 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sekitar Rp2,14 miliar.
"Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Kuta, Badung, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga:
Barang yang disita terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek. Djaka menduga stok besar ini disiapkan untuk kebutuhan konsumsi di Bali, mengingat statusnya sebagai destinasi wisata yang ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
Kronologi Pengungkapan
Baca Juga:
Kasus terungkap dari informasi intelijen mengenai dugaan penimbunan dan peredaran MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea CukaiBali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).
Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Pemeriksaan menemukan MMEA berpita cukai yang diduga palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, tim kemudian menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut dan menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga berpita cukai palsu. Seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Wilayah Bea CukaiBali, NTB, dan NTT untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini penyidikan dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea CukaiBali, NTB, dan NTT bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali serta Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap pemilik dan jaringan distribusi.
Pelantikan Tungkat Nagori Bandar Masilam Berlangsung Khidmat, Babinsa Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Desa
Sumut 7 menit lalu
Kasus Tewasnya Nek Nurlis di Tanjung Morawa Terungkap, Seorang Anggota Polisi Terlibat
Peristiwa 37 menit lalu
Rico Waas Dukung Open Turnamen FORKI Medan, Targetkan Lahir Atlet Karate Muda.
Medan satu jam lalu
Bea Cukai Bersama BAIS TNI Gagalkan Peredaran 19.142 Botol Miras Ilegal Berpita Cukai Palsu di Bali Senilai Rp12,55 Miliar.
Inter-Nasional 2 jam lalu
SILPA Pemkab Karo TA 2025 Capai Rp.54 Miliar Lebih, Dinas Pendidikan dan Kesehatan Penyumbang Terbanyak
Sumut 2 jam lalu
Polrestabes Medan Tebarkan Peringatan Keras Bagi Bandit Jalanan
Kriminal 3 jam lalu
Kuasa Hukum Olsen Lumbantobing Gugat BRI Tarutung dan KPKNL Padangsidimpuan, Eksekusi Agunan Debitur Ditunda.
Sumut 3 jam lalu
Polrestabes Medan Rilis Capaian 300 Hari Kerja, Kejahatan Jalanan Turun Hingga 15 Persen.
Medan 4 jam lalu
Mantan Istri Polisi Tewas Tembakan Kepala Pakai Pistol, Sempat Ucap Maafkan Saya,
Peristiwa 4 jam lalu
Polrestabes Medan membongkar sindikat pemerasan berkedok kencan online.
Medan 10 jam lalu