Minggu, 09 Agustus 2026

Pemerintah Pusat Telat Transfer DBH Rp70 Triliun, 79 Daerah Terancam tak Mampu Bayar Gaji Pegawai

P. Silalahi - Minggu, 09 Agustus 2026 14:29 WIB
Pemerintah Pusat Telat Transfer DBH Rp70 Triliun, 79 Daerah Terancam tak Mampu Bayar Gaji Pegawai
JPNN
79 daerah terancam tak mampu membayar gaji pegawai lantaran pemerintah pusat telat transfer DBH Rp70 triliun. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Sebanyak 79 pemerintah daerah terancam tak mampu membayar gaji pegawai karena kondisi fiskal yang semakin tertekan. Persoalan ini salah satunya dipicu belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp70 triliun.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pihaknya telah memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal, khususnya daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk memenuhi belanja pegawai.

Kondisi ini membuat pemerintah pusat perlu turun tangan agar pembayaran gaji pegawai tidak terganggu.

Baca Juga:

"DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai, enggak ada jalan lain. Ini harus top up dari Kementerian Keuangan," ujar Tito.

Menurut Tito, --seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Melihat Indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Minggu 9 Agustus 2026 --pemerintah membutuhkan sekitar Rp3,5 triliun untuk membantu daerah-daerah yang benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Sementara itu, secara keseluruhan masih terdapat sekitar Rp70 triliun DBH yang berstatus kurang bayar.

Baca Juga:

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena Kementerian Keuangan mencatat sekitar 409 daerah masih memiliki DBH yang belum dibayarkan.

Namun, Tito menegaskan angka tersebut tidak berarti seluruh 409 daerah berada dalam kondisi kesulitan membayar gaji pegawai. Dari pemetaan Kemendagri, sedikitnya 79 daerah yang dinilai menghadapi persoalan serius terkait belanja pegawai.

Kondisi tersebut memperlihatkan betapa besarnya ketergantungan sebagian pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat. Ketika dana yang seharusnya diterima belum masuk, kemampuan daerah membiayai kebutuhan rutin ikut tertekan, termasuk untuk memenuhi belanja pegawai.

Pemerintah pun kini dituntut segera menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab jika transfer DBH tak kunjung cair sementara kemampuan fiskal daerah semakin menipis, pembayaran gaji pegawai di daerah berpotensi ikut terdampak.****

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Ternyata! Cewek yang Buang Bayi Warga Labusel Pegawai Koperasi di Asahan
Prodi Teknik Lingkungan FT Unimed Latih Pegawai Lapas Perempuan Kelas II Medan Kelola Sampah
Bawa Anggota Polri, Kapus Viral di Labuhanbatu Bikin 'Ulah' Lagi
Melihat dari Dekat Sosok H. Muhammad Idaham, S.H., M.Si
Polisi Selidiki Penyebab Pegawai BPN Nias Jatuh dari Apartemen Skyview Setia Budi Medan
Bawaslu Sumut Bantah Manipulasi Data Pegawai
komentar
beritaTerbaru