Jumat, 28 Agustus 2026

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur

P. Silalahi - Jumat, 28 Agustus 2026 10:13 WIB
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Polri Sebut Proses Hukum Sesuai Prosedur
facebook @cekpasal
Febrie Adriansyah.

POSMETRO MEDAN- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Putusan itu berkaitan dengan perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang menguji tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie oleh aparat kepolisian.

Termohon dalam perkara tersebut yakni Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Baca Juga:

Usai persidangan pada Kamis (27/8/2026), Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah menyatakan putusan hakim menunjukkan bahwa rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga proses penanganan perkara, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga:

Polri berharap proses hukum terhadap Febrie selanjutnya dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Veris--sebagaimana dikutip dari sebuah postingan anonim facebook @cekpasal yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 28 Agustus 2026.

Masih Ada Praperadilan Kedua

Selain perkara tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan kedua ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara yang menjerat Febrie. Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sidang perkara kedua dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat, 28 Agustus 2026.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Febrie Dimulai, Gugat Polri-Kejagung, Hakim Tegaskan Independensi
Kejaksaan Agung Mengaku Harus Hati-hati Usut Kasus TPPU Eks Jampidsus
Katanya Transparan, Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Disita, Kepemilikannya Baru Diungkap di Pengadilan?
Namanya Mirip, Febri Diansyah Dulu Jubir KPK Kini Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Sempat Ngeluh Sakit Kepala, Penjaga Rumah Eks Jampidsus Tewas dengan Mulut Berbusa
Febrie Adriansyah Ditahan Tapi tak Diborgol dan tidak Pakai Baju Tahanan Karena Terburu-buru...
komentar
beritaTerbaru