Sabtu, 31 Oktober 2026

BNN dan Komisi III DPR RI Himpun Masukan Awasi Peredaran Vape

P. Silalahi - Jumat, 30 Oktober 2026 23:59 WIB
BNN dan Komisi III DPR RI Himpun Masukan Awasi Peredaran Vape
facebook @humas BNN RI

POSMETRO MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 35 sampel cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika dan zat psikoaktif berbahaya dari total 341 sampel yang diuji oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN.

Temuan ini meliputi 23 sampel mengandung etomidate, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, dan satu sampel mengandung metamfetamin. Temuan ini menjadi bukti adanya liquid vape yang mengandung narkotika atau zat berbahaya yang beredar di pasaran sekaligus menjadi peringatan serius terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Irjen Pol Asep Saepudin, S.I.K., dalam sambutannya saat membuka Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema "Vape di Persimpangan Jalan: Antara Hak Konsumen, Ancaman Narkotika, Moralitas Agama, dan Kepentingan Ekonomi Nasional", di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (30/10).

Baca Juga:

Kegiatan yang terselenggara atas kemitraan BNN dengan Komisi III DPR RI ini menjadi wadah dialog untuk membahas perkembangan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik sekaligus menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak dalam merumuskan langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang tepat.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut, Sestama BNN RI juga menyoroti perkembangan bentuk dan modus peredaran narkotika yang semakin beragam. Jika sebelumnya narkotika lebih banyak ditemukan dalam bentuk padat, kini BNN juga menghadapi peredaran narkotika dalam bentuk cair, seperti etomidate dan sabu cair. Sejumlah pengungkapan kasus menunjukkan bahwa zat-zat tersebut diselundupkan dan disalahgunakan dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media konsumsi.

"Kita tidak boleh menunggu sampai jatuhnya korban untuk kemudian bertindak. Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan," ujar Sestama BNN RI.

Makanya, melalui sarasehan yang menghadirkan Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, S.E., narasumber dari berbagai disiplin ilmu, serta perwakilan pelaku usaha rokok elektrik, BNN mendorong dialog terbuka dan konstruktif untuk membahas pengaturan dan pengawasan peredaran rokok elektrik secara komprehensif.

Berbagai pandangan dan masukan dari para peserta diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang tepat, dengan mengedepankan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, serta keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan industri rokok elektrik.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Sat Resnarkoba Polres Tapteng Bekuk Buruh Harian Diduga Pengedar Sabu di Pandan
Sat Narkoba dan BNNK Binjai Kembali Hanya Dapat Plastik Transparan Grebek di Tanjung Jati
Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap 3 Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Sei Bamban
Kembali OSN Satnarkoba Binjai Hanya Dapat Plastik Transparan dan Pipet
Polres Karo Ikut Deklarasi "Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba"
Joint Operation Selat Malaka Bongkar 1,16 Ton Ketamin, Kapolri: Kado Terindah 2 Tahun Prabowo-Gibran

komentar
beritaTerbaru