Posmetro Medan Dinobatkan jadi Pengawas Eksternal Penerimaan Polri TA 2026 di Medan
POSMETRO MEDANProfesionalisme dan integritas media massa kembali mendapat kepercayaan dalam institusi negara. Kali ini, Reporter Posmetro M
Medan 46 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Musa Rajekshah, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah kenegarawanan demi menjaga stabilitas nasional.
Presiden Prabowo sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. DPR pun diminta memberikan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
"Keputusan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto tentunya demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa," ujar Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
Ijeck menilai langkah ini penting untuk mencegah perpecahan sosial-politik akibat kasus hukum yang menyita perhatian publik. Ia juga menyoroti respons cepat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam menanggapi usulan Presiden.
"Saya mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sangat responsif dan serius dalam memperhatikan pentingnya penegakan hukum yang adil di negara ini," ucapnya.
Ia menilai, langkah tersebut mampu menjaga stabilitas politik nasional, yang menurutnya sangat diperlukan dalam situasi negara saat ini.
"Pemberian abolisi dan amnesti merupakan keputusan yang bijak dan tepat, karena melihat suasana negara ini membutuhkan kondisi politik yang lebih kondusif," kata Ijeck.
Lebih lanjut, ia berharap keputusan tersebut membawa dampak positif bagi persatuan nasional serta memberi ruang bagi rekonsiliasi di tengah dinamika politik yang berkembang.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses peradilan terhadap dirinya.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Dengan amnesti yang diberikan, hukuman terhadap Hasto akan dihapuskan.
(red/bbs)
POSMETRO MEDANProfesionalisme dan integritas media massa kembali mendapat kepercayaan dalam institusi negara. Kali ini, Reporter Posmetro M
Medan 46 menit lalu
Posmetro Medan, Medan Menjelang perhelatan akbar piala AFF 2026, Pemko Medan terus bergerak cepat memastikan kesiapan infrastruktur penduku
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi pihak Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut, Selasa (31/3/
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Rantau Prapat Labuhanbatu Aksi penjambretan di wilayah Rantau Prapat kian meresahkan. Dalam beberapa waktu terakhir, war
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDANSinergitas dan kepedulian terhadap dunia pendidikan religi terus diperkuat oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Hal
Medan 3 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Binjai melakukan pengembangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi P
Peristiwa 3 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Sebuah kehormatan bagi saya, mewakili Posmetro Medan, dipercaya menjadi salah satu Pengawas Eksternal dalam Penerim
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Bersama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melakukan pe
Medan 4 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Kinerja Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian jadi perguncingan masyarakat Binjai sekitarnya terutama di
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDANRatusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara menggel
Medan 5 jam lalu