Kamis, 02 April 2026

Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol

Administrator - Selasa, 02 September 2025 07:22 WIB
Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol
IST
7 anggota Brimob.

Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.

Baca Juga:

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

Baca Juga:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Bripda Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Brimob Sumut Cetak Generasi Tangguh, 109 Siswa SMAN 2 Plus Sipirok Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Kapolres Simalungun Tinjau Langsung Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026
Brimob Sumut Kawal Arus Mudik di Pelabuhan dan Terminal Sibolga
Sigap di Tengah Karhutla, Brimob Sumut Amankan Jalur Lintas Siborongborong–Parapat
komentar
beritaTerbaru