Kamis, 02 April 2026

Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol

Administrator - Selasa, 02 September 2025 07:22 WIB
Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol
IST
7 anggota Brimob.

POSMETRO MEDAN,Jakarta– Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar perkara terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Kepolisian menyebut gelar perkara ini dilakukan karena terdapat dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Setidaknya, ada tujuh anggota Brimob yang diperiksa terkait insiden yang menewaskan Affan.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban tewas saat unjuk rasa berlangsung. Propam Polri menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:

"Gelar perkara dilakukan karena ada indikasi pidana dalam peristiwa itu," demikian keterangan resmi kepolisian.

Sementara itu, unggahan yang meragukan identitas tujuh orang yang diperiksa terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan viral.

Baca Juga:

Polri membantah itu dan menyebut identitas ketujuh orang yang diperiksa terkait tewasnya Affan sudah dicek oleh Kompolnas.

"Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Agus pun menjamin kasus ini ditangani secara transparan. "Nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan. Insya Allah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob," ucap dia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjamin pihaknya melakukan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob itu sesuai dengan aturan. Dia mengatakan ada pihak eksternal yang dilibatkan untuk mengawasi proses hukum.

"Dalam proses pelaksanaan ini tadi, juga sudah disampaikan bahwa ada peserta dari eksternal, baik itu Komnas HAM, termasuk dari Kementerian HAM, kemudian dari Kompolnas. Tentu akses itu sudah dipegang secara luas, sudah disampaikan," jelas Trunoyudo.

Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Bripda Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat

2. Kompol Kosmas K Gae.(dts)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Brimob Sumut Cetak Generasi Tangguh, 109 Siswa SMAN 2 Plus Sipirok Ikuti Tes Kesemaptaan Jasmani
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Membentuk Jiwa Korsa dan Mental Baja, Brimob Sumut Gelar Pembinaan Tradisi Bintara Remaja
Kapolres Simalungun Tinjau Langsung Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026
Brimob Sumut Kawal Arus Mudik di Pelabuhan dan Terminal Sibolga
Sigap di Tengah Karhutla, Brimob Sumut Amankan Jalur Lintas Siborongborong–Parapat
komentar
beritaTerbaru