Kamis, 02 April 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Diduga Lakukan Provokasi di Berbagai Wilayah, 592 Akun Medsos Diblokir

Administrator - Kamis, 04 September 2025 10:15 WIB
Diduga Lakukan Provokasi di Berbagai Wilayah, 592 Akun Medsos Diblokir
IST
ilustrasi

POSMETRO MEDAN, Jakarta -- Sebanyak 592 akun media sosial kini diblokir. Pihak kepolisian menilai, akun-akun tersebut memprovokasi kerusuhan di pekan terakhir Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

"Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai hari ini tercatat 592 akun dan konten," ungkap Brigjen Himawan.

Baca Juga:

Direktoratnya beserta Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber sejak 23 Agustus hingga 3 September dan hasilnya adalah pemblokiran 592 akun.

"Akun-akun medsos tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, dan menghasut masyarakat melalui medsos untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa," ujar Himawan.

Baca Juga:

Pihak kepolisian kemudian menetapkan tujuh orang tersangka provokasi via medsos tersebut.

"Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Dia merinci dari tersangka WH (31) selaku pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dengan 831 pengikut, dan KA (24) selaku mahasiswa pemilik akun @aliansimahasiswapengunggat dengan 202.000 pengikut, yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka diduga memanipulasi pemberitaan larangan demonstrasi untuk pelajar dari Presiden KSPI, Said Iqbal, dan mengunggahnya di sosial media.

"Visualisasinya jelas, mana yang dirubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah maka terlihat dalam visualisasi," jelas dia.

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Bak "Mata-Mata", Google Pantau Aktivitas Anda 24 Jam
Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasan dan Kapan Berlaku?
Pemerintah Terbitkan Peraturan Batas Usia Anak untuk Akses TikTok, Hingga Roblox
Pj Kades Sei Sakat Dilabrak Pegiat Sosial Klaim BD Narkoba “Balwan” Sudah Angkat Kaki Dinilai Omong Kosong
Ternyata! Ko Erwin Mau Kabur ke Malaysia dari Perairan Asahan
Kawanan Rampok Bersenpi Gasak Rp800 Juta Diringkus
komentar
beritaTerbaru