Polsek Girsang Sipangan Bolon Klarifikasi Dugaan Pungli di Pasar Tigaraja
Polsek Girsang Sipangan Bolon Klarifikasi Dugaan Pungli di Pasar Tigaraja.
Peristiwa 56 detik lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) memperkenalkan peraturan baru untuk membatasi akses anak ke media sosial berisiko tinggi. Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko digital seperti konten seksual dan kejahatan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. "Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ujar Meutya.
Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. "Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," kata Meutya.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada Jumat (6/3/2026), pemerintah menetapkan langkah teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
PP Tunas yang ditetapkan 28 Maret 2025 mewajibkan platform digital seperti media sosial dan game online melindungi anak dari konten berbahaya, eksploitasi data, dan cyberbullying. Tujuannya adalah mencegah anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan, pornografi, hingga radikalisme.
Aturan ini menunda akses anak-anak ke platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara layanan untuk platform berisiko rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun. "Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun," terang Meutya Hafid dalam rapat koordinasi pada Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan pelindungan terhadap anak.
Polsek Girsang Sipangan Bolon Klarifikasi Dugaan Pungli di Pasar Tigaraja.
Peristiwa 56 detik lalu
Baru Peroleh Restorative Justice dari Kejari Medan, Roberto Kembali Jadi Tersangka Kasus Pengancaman.
Peristiwa 4 menit lalu
Posmetro Medan, BINJAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media di salah satu cafe di Binjai
Sumut 13 menit lalu
Kancil akhirnya ditangkap di kebun sawit, terkait dugaan peredaran narkotika.
Sumut 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (6/8/2036), tak hanya dipenuhi perdebatan tentang aliran uang ratusan
Peristiwa 21 menit lalu
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambang dan Monitoring Lahan Jagung Petani Binaan.
Sumut 31 menit lalu
Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah, Dewan Pimpinan MUI Simalungun Audiensi dan Silaturahmi Hangat dengan Kapolres AKBP Marganda Arito
Sumut 46 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Terdakwa Sabar Meydi Yohanes Sinaga didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan cara membuat sejumlah order f
Peristiwa 57 menit lalu
Jual Video &039Laga Pedang&039, Abang Ini Ditangkap di Medan Tembung, Ini Kronologinya
Medan satu jam lalu
Wesly Silalahi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka di Desa Bahagia
Sumut satu jam lalu