Kamis, 02 April 2026
Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Diduga Lakukan Provokasi di Berbagai Wilayah, 592 Akun Medsos Diblokir

Administrator - Kamis, 04 September 2025 10:15 WIB
Diduga Lakukan Provokasi di Berbagai Wilayah, 592 Akun Medsos Diblokir
IST
ilustrasi

Kemudian tersangka LFK (26) pemilik akun Instagram @Larasfaizati dengan 4.008 pengikut, yang merupakan pegawai kontrak lembaga internasional. Dia mengunggah konten yang diduga bermuatan provokasi untuk melakukan pembakaran Mabes Polri.

"Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," jelas dia.

Baca Juga:

Tersangka CS (30), pemilik akun Tiktok @Cecepmunich yang diduga membuat konten provokatif untuk menyerang Bandara Soekarno-Hatta. Dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor berdasarkan penerapan pasal.

Tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 dengan 2.281 pengikut diduga menghasut masyarakat untuk melakukan penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Puan Maharani. Dia kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Ada pununtuk tersangka SB pemilik akun Facebook Nannu dan tersangka G pemilik akun Facebook Bambu Runcing, adalah suami istri yang diduga menghasut masyarakat melakukan demonstrasi dan penjarahan rumah pejabat, yakni Ahmad Sahroni.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial," tandasnya. (fajar)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Bak "Mata-Mata", Google Pantau Aktivitas Anda 24 Jam
Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasan dan Kapan Berlaku?
Pemerintah Terbitkan Peraturan Batas Usia Anak untuk Akses TikTok, Hingga Roblox
Pj Kades Sei Sakat Dilabrak Pegiat Sosial Klaim BD Narkoba “Balwan” Sudah Angkat Kaki Dinilai Omong Kosong
Ternyata! Ko Erwin Mau Kabur ke Malaysia dari Perairan Asahan
Kawanan Rampok Bersenpi Gasak Rp800 Juta Diringkus
komentar
beritaTerbaru