Jaga Desa
Dia menjelaskan aplikasi Jaga Desa telah menyediakan kanal tertentu yang dapat digunakan oleh kepala desa atau perangkatnya. Pertama adalah kanal yang penting ini bagi komunikasi antara kepala desa dengan KJRI, yaitu kanal komunikasi KADES-KJRI.
Itu adalah kanal yang dapat dipakai oleh para kepala desa untuk menyampaikan permasalahan hukum di desa.
Manthovani menjelaskan awalnya aplikasi Jaga Desa pertama kali diluncurkan di Semarang 7 Februari 2025.
Lalu kemudian bersatu padu dengan Kementerian Desa serta Kementerian Dalam Negeri untuk saling mendukung agar pengelolaan keuangan desa dapat dijalankan secara tertib aturan dan tertib sasaran.
"Kami tegaskan di sini bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan dilakukan sebagai alternatif terakhir atau ultimum remedium," kata dia.
(wan/bbs)
Tags
beritaTerkait
komentar