Kamis, 12 Februari 2026

RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh: Sistem Outsourcing Dihapus-PHK Sepihak Dilarang

Administrator - Selasa, 14 Oktober 2025 12:28 WIB
RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh: Sistem Outsourcing Dihapus-PHK Sepihak Dilarang
Istimewa
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan versi buruh. Dokumen tersebut telah diserahkan ke DPR.

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan versi buruh. Dokumen tersebut telah diserahkan ke DPR.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan salah satu isi dari RUU Ketenagakerjaan versi buruh terkait larangan adanya sistem outsourcing dan magang untuk lulusan sarjana.

"Tidak boleh ada akal-akalan. Pemagangan itu untuk anak sekolah, bukan sarjana yang bekerja penuh waktu dengan upah murah. Begitu juga outsourcing, yang seharusnya dibatasi jenis pekerjaannya malah dilebarkan ke semua sektor. Itu bentuk akal-akalan hukum," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).

Dalam RUU tersebut buruh juga menolak bentuk hubungan kerja palsu seperti mitra yang banyak digunakan oleh perusahaan digital platform seperti Gojek dan Grab. "Dilarang pekerja alih daya melalui agen, dilarang pekerja outsourcing berkedok pemagangan, dan dilarang pekerja dengan status mitra," tegas Iqbal.

Said menerangkan RUU ini memperluas cakupan definisi pekerja agar sesuai dengan perkembangan dunia kerja. Menurutnya, perlindungan tidak hanya untuk buruh pabrik, tetapi juga pekerja digital platform, dosen dan guru honorer, tenaga medis, pekerja media, konten kreator, hingga pekerja seni.

"Dosen dan guru honorer, pekerja media, bahkan artis dan konten kreator, mereka semua berkontribusi besar tapi tidak dilindungi. Pesangon pekerja media sering dicicil, konten kreator ditinggalkan setelah viral, artis senior harus jualan untuk bertahan hidup. Ini harus diubah," ujar Iqbal.

Namun, Said mengklaim RUU ini tetap memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk menerapkan sistem upah kesepakatan. "UMKM tetap bisa menyesuaikan, tapi jangan dijadikan alasan untuk menindas. Klinik kecil beda dengan rumah sakit besar," katanya.

Lebih lanjut, dalam RUU ini juga mengatur agar PHK tidak bisa dilakukan sepihak. Buruh mengembalikan ketentuan seperti dalam UU No. 12 Tahun 1964, di mana pengusaha wajib mendapatkan izin dari lembaga hubungan industrial sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Selama belum ada izin, upah tetap dibayar. Ini yang disebut upah proses. Kalau sekarang buruh dipecat, langsung berhenti gajinya, BPJS-nya diputus, anaknya sakit, akhirnya menyerah. Negara harus hadir melindungi," ujar Said.

Untuk menjamin hak pesangon, buruh mengusulkan jaminan cadangan pesangon berdasarkan standar PSAK 24. Setiap pengusaha wajib menyisihkan sebagian dana perusahaan yang disimpan di bank pemerintah atau BPJS. "Supaya kalau perusahaan kabur, hak buruh tidak hilang. Ini bukan mimpi, di Jerman dan Tiongkok sistem seperti ini sudah jalan," lanjutnya.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru