POSMETRO MEDAN, Jakarta - Di ruang elegan Aula Club House Bukit Podomoro, Klender, Jakarta Timur, Kamis, (6/11/2025) Pukul 10.00 WIB. Suara-suara penuh tekad mengalun sejak pagi. Di balik pertemuan itu, sebuah gagasan besar disuarakan, saatnya negara memperbarui Undang-Undang Kewarganegaraan agar lebih inklusif, adaptif, dan berkeadilan sosial.
Itulah semangat yang digelorakan oleh Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema "Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan, Mendorong Indonesia Emas 2045." Forum ini mempertemukan unsur legislatif, eksekutif, akademisi, serta perwakilan keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia dalam satu meja gagasan.
Ketua Umum HAKAN Medan Emma Nielsen menegaskan bahwa reformasi hukum kewarganegaraan adalah keniscayaan di era global. Banyak anak hasil perkawinan campuran dan diaspora yang kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena batas usia 21 tahun yang terlalu sempit, padahal sebagian besar masih menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.
"Negara seharusnya tidak menutup pintu bagi anak-anaknya yang tengah berjuang di negeri orang. Mereka tetap darah Indonesia," ujarnya tegas.
Di antara deretan tokoh yang hadir, tampak lima sosok penting yang mewakili wajah perjuangan lintas bangsa:
Dra. Emma Nielsen, Ketua DPD HAKAN Medan–Sumatera Utara sekaligus Ketua DPP Bidang Seni dan Budaya,
Melanie, SH., MH., CLA., Ketua DPD Bali dan Ketua DPP Bidang Hukum,
Fivi Stiller, Ketua DPD Yogyakarta merangkap Sekjen HAKAN,
Ketua Umum HAKAN, tampil berbusana cokelat muda,
serta Ketua DPD Batam-Kepulauan Riau, Bendahara Umum HAKAN, berjilbab ungu.
Tags
beritaTerkait
komentar