Mereka berdiri di garis depan memperjuangkan perluasan batas usia ganda kewarganegaraan dari 21 menjadi 25 tahun memberi ruang bagi generasi diaspora menentukan arah hidupnya tanpa kehilangan identitas nasional.
HAKAN menilai, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sudah tidak lagi mencerminkan dinamika global. Reformasi hukum diperlukan agar Indonesia tidak kehilangan potensi besar anak-anak diaspora yang telah ditempa pendidikan dan pengalaman internasional.
Sebagai organisasi yang baru berusia setahun, HAKAN telah menorehkan langkah konkret. Setiap tahun, mereka diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam forum sosialisasi kebijakan kewarganegaraan. Kini, lewat FGD di Jakarta Timur ini, HAKAN menegaskan diri sebagai jembatan antara negara dan warganya di luar negeri.
"Generasi diaspora bukan sekadar warga dunia, tapi duta masa depan Indonesia," tutur Emma Nielsen, menutup sesi diskusi.
Dari Klender, gema pesan itu mengalun jauh melampaui dinding aula, seruan agar negara tidak lagi absen dalam melindungi hak anak-anak lintas bangsa yang tetap memanggil Indonesia sebagai rumahnya.(erni)
Tags
beritaTerkait
komentar