Minggu, 29 Maret 2026

Awas, Polisi Buru Pengendara yang Merokok

Administrator - Rabu, 12 November 2025 11:36 WIB
Awas, Polisi Buru Pengendara yang Merokok
Istimewa
Ilustrasi pengendara yang merokok.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Meski sudah diingatkan berkali-kali soal bahayanya, nyatanya masih banyak pengendara baik mobil maupun motor yang merokok sambil nyetir. Polisi membutu pengendara yang masih nekat merokok sambil berkendara di jalan raya.

Merokok sambil mengemudi termasuk pelanggaran lalu lintas. Ada sanksi berat yang mengancam pengendara yang merokok di jalan raya. Bahkan, sanksinya bisa berupa pidana kurungan sampai tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

Kepolisian Resor Garut menurunkan tim patroli dari jajaran Satuan Lalu Lintas dengan menyisir sejumlah ruas jalan untuk menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat yang merokok. Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Merokok bahaya bagi pengemudi dan keselamatan lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi seperti dikutip Antara.

Menurutnya, sejumlah personel melakukan patroli dan menertibkan langsung pengendara yang merokok. Pengendara itu kemudian diberikan peringatan.

Kata Aang, pengendara yang merokok merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000," katanya.

Ada ancaman bahaya ketika berkendara sambil merokok. Mengemudi sambil merokok dapat mengganggu konsentrasi, mengurangi kontrol kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat gangguan visual asap atau bara dari rokok.

Bahaya lainnya, kata dia, mengganggu pengguna jalan lainnya, dan juga bisa menyebabkan potensi kebakaran apabila mengenai bahan mudah terbakar di dalam maupun luar kendaraan.

"Asap rokok bisa mengganggu pandangan pengemudi dan pengendara lain, terutama di dalam kabin mobil, juga potensi kebakaran karena bara atau abu rokok yang jatuh bisa menyambar bahan mudah terbakar," katanya.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru