Minggu, 29 Maret 2026

MK Ketuk Palu Larang Polisi Jadi Pejabat Sipil Sebelum Mundur, Apa Tanggapan Polri-Pemerintah?

Administrator - Jumat, 14 November 2025 13:24 WIB
MK Ketuk Palu Larang Polisi Jadi Pejabat Sipil Sebelum Mundur, Apa Tanggapan Polri-Pemerintah?
Istimewa
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri

Namun, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, nantinya Polri akan menyesuaikan langkahnya sesuai ketentuan baru.

Istana siap ikuti

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyatakan, pihak Istana Kepresidenan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Prasetyo pun meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.

"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu. Ya (akan meminta polisi aktif mundur) kalau aturannya seperti itu kan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis sore.

Prasetyo mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut. Namun, ia menekankan bahwa putusan MK berlaku final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. "Ya, kan keputusannya baru tadi, ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat, ya nanti kita pelajarin," ujar Prasetyo.

DPR bakal kaji Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama pemerintah akan segera mengkaji putusan MK terkait Polri tersebut.

"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Kamis.

Dasco mengatakan, ada sejumlah hal yang harus dipelajari secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana implikasi putusan itu terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru