Rabu, 11 Februari 2026

Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat

Administrator - Rabu, 19 November 2025 14:22 WIB
Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat
Istimewa
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewacanakan perubahan besar sistem rujukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ia menilai, sistem berjenjang yang berlaku saat ini sering kali memperlambat penanganan pasien dengan kondisi gawat darurat, sekaligus menimbulkan pemborosan biaya layanan.

"Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya bisa menghemat BPJS juga," kata Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Selama ini, pasien BPJS yang membutuhkan layanan lanjutan harus melalui mekanisme rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, ke rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya sampai ke rumah sakit tipe A.

Baca Juga:

Padahal, tidak semua jenis penyakit memerlukan proses berlapis demikian.

"Sekarang kalau orang misalnya kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C, di tipe C rujuk lagi ke tipe B, ujungnya ke tipe A. Padahal yang bisa lakukan itu sudah jelas tipe A," lanjut Menkes.

Baca Juga:

Menurut Budi, sistem tersebut tidak hanya memakan waktu, tetapi juga membuat biaya BPJS membengkak karena satu pasien bisa dicover tiga kali, di tiga rumah sakit berbeda.

"Harusnya BPJS nggak usah keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dinaikin ke rumah sakit yang paling atas. Dari sisi BPJS lebih efisien, dari sisi masyarakat juga senang, nggak perlu rujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia kan," ucapnya.

Budi menegaskan, sistem baru yang sedang disiapkan akan berbasis pada kompetensi layanan rumah sakit, bukan sekadar tingkatan administratif. Artinya, pasien akan langsung dirujuk ke fasilitas yang memang memiliki kemampuan menangani penyakitnya.

"Lebih baik pasien langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya," jelasnya.

Langkah ini diharapkan bisa memangkas waktu penanganan kasus darurat dan mempercepat akses masyarakat pada layanan spesialistik yang sesuai kebutuhan medisnya.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan
BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya
Ini Kategori Peserta BPJS Kesehatan yang Utang Iurannya Bakal Dihapus
Purbaya Siapkan Rp20 Triliun, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Sumut Siap Jalankan UHC Prioritas
Masyarakat Keluhkan Layanan Buruk RS dan Puskesmas, BPJS Kesehatan Ancam Evaluasi Kontrak
komentar
beritaTerbaru