Selain sistem rujukan, Kemenkes juga tengah menyiapkan perubahan sistem tarif INA CBG's, yaitu mekanisme pembayaran klaim layanan rumah sakit yang digunakan BPJS Kesehatan.
Budi menjelaskan, selama ini kelompok tarif INA-CBG's yang digunakan di Indonesia mengacu pada sistem dari Malaysia, sehingga seringnya tidak sesuai dengan kondisi dan pola penyakit di Indonesia.
Baca Juga:
"Rumah sakit banyak yang komplain, BPJS juga merasa bayarnya kok kebanyakan seperti ini. Jadi kita duduk bareng dengan organisasi profesi, rumah sakit, kolegium, untuk kita sederhanakan, supaya nggak memberatkan administrasi dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.
Sebagai contoh, Budi menyebut kategori konsultasi rawat jalan yang sebelumnya hanya satu jenis, kini diubah menjadi 159 jenis untuk mencerminkan variasi kebutuhan pasien.
Baca Juga:
"Jadi pembayarannya bisa lebih pas, pasien juga dilayani lebih baik, nggak perlu datang dua atau tiga kali untuk hal yang sama," katanya.
"Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat dan tepat, tanpa berbelit, dan BPJS juga lebih hemat dalam pembiayaan," pungkas Menkes.
(wan/dtc)
Tags
beritaTerkait
komentar