Kamis, 12 Februari 2026

Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat

Administrator - Rabu, 19 November 2025 14:22 WIB
Buka-bukaan Menkes Bakal Ubah Rujukan BPJS: Nggak Perlu 3 Kali, Keburu Wafat
Istimewa
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Selain sistem rujukan, Kemenkes juga tengah menyiapkan perubahan sistem tarif INA CBG's, yaitu mekanisme pembayaran klaim layanan rumah sakit yang digunakan BPJS Kesehatan.

Budi menjelaskan, selama ini kelompok tarif INA-CBG's yang digunakan di Indonesia mengacu pada sistem dari Malaysia, sehingga seringnya tidak sesuai dengan kondisi dan pola penyakit di Indonesia.

Baca Juga:

"Rumah sakit banyak yang komplain, BPJS juga merasa bayarnya kok kebanyakan seperti ini. Jadi kita duduk bareng dengan organisasi profesi, rumah sakit, kolegium, untuk kita sederhanakan, supaya nggak memberatkan administrasi dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tuturnya.

Sebagai contoh, Budi menyebut kategori konsultasi rawat jalan yang sebelumnya hanya satu jenis, kini diubah menjadi 159 jenis untuk mencerminkan variasi kebutuhan pasien.

Baca Juga:

"Jadi pembayarannya bisa lebih pas, pasien juga dilayani lebih baik, nggak perlu datang dua atau tiga kali untuk hal yang sama," katanya.

"Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan cepat dan tepat, tanpa berbelit, dan BPJS juga lebih hemat dalam pembiayaan," pungkas Menkes.

(wan/dtc)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
RS Martha Friska Batasi Pasien Poliklinik, Layanan Mobile JKN Dipertanyakan
BPJS Kesehatan Medan Klarifikasi Soal Viral Pasien tak Dapat Hak Kelas Rawat yang Semestinya
Ini Kategori Peserta BPJS Kesehatan yang Utang Iurannya Bakal Dihapus
Purbaya Siapkan Rp20 Triliun, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Sumut Siap Jalankan UHC Prioritas
Masyarakat Keluhkan Layanan Buruk RS dan Puskesmas, BPJS Kesehatan Ancam Evaluasi Kontrak
komentar
beritaTerbaru