Minggu, 29 Maret 2026

Polres Jakpus Sita 100Kg Sabu dari Sumatera, Siap Diedarkan untuk Tahun Baru di Jabodetabek

Faliruddin Lubis - Rabu, 31 Desember 2025 22:09 WIB
Polres Jakpus Sita 100Kg Sabu dari Sumatera, Siap Diedarkan untuk Tahun Baru di Jabodetabek
Tol Bakter/inilah
Barang sitaan narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, bahwa kedua pelaku itu diperintahkan oleh saudara SRSL, DPO," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.(inilah)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Pengedar Sabu di Hinai Diamankan
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan: Operasi Ketupat Toba 2026 Berjalan Sukses
Dirlantantas Polda Sumut Kombes Pol Firman Darmansyah Pastikan Jalur Wisata Aman
Wali Kota Medan Apresiasi Program Mudik Gratis Presisi 2026 Bersama Poldasu
Oknum Bank Mandiri Diduga Terseret Skandal Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp123 Miliar
komentar
beritaTerbaru