Jumat, 06 Maret 2026

Jimly soal Reformasi Polri: 8 Perpol dan 24 Peraturan Kapolri Harus Direvisi

Administrator - Jumat, 06 Maret 2026 13:10 WIB
Jimly soal Reformasi Polri: 8 Perpol dan 24 Peraturan Kapolri Harus Direvisi
Istimewa
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mendorong Polri merevisi delapan peraturan Polri (Perpol) dan 24 peraturan Kapolri (Perkap) sebagai wujud dari reformasi institusi. Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri telah menyelesaikan rekomendasi untuk Presiden Prabowo Subianto, yang ditampung dari berbagai aspirasi masyarakat.

"Ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri disusun dalam bentuk 10 buku yang akan diserahkan kepada Prabowo. Adapun jadwal pertemuan antara Prabowo dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah disusun waktunya.

"Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan sebelum Lebaran. Ya karena ini lagi sibuk sekali Beliau ini," kata Jimly.

Sebelumnya, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menyampaikan empat masalah struktural dalam tubuh Polri yang tengah menjadi pembahasan serius komisi bentukan Prabowo.

"Lalu ada empat masalah struktural yang sekarang sedang kami bahas," kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (4/2/2026).

Pertama, mengenai kedudukan Polri dan Kapolri, apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Mahfud MD menyatakan bahwa penolakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap wacana Polri di bawah kementerian merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"(Penolakan) Itu tidak ada kaitannya dengan sikap Komisi Reformasi. Itu pendapat Kapolri sebagai Kapolri yang merupakan mitranya DPR. Dan ya kita mau apa kalau dia berpendapat begitu ya? Tetapi kalau di Komisi Reformasi itu memang menjadi bahasan," ujar Mahfud.

Kedua, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membahas mekanisme pemilihan Kapolri, apakah tetap dipilih oleh DPR atau sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. Pembahasan ketiga adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menyebut Kompolnas saat ini belum berfungsi optimal sebagai lembaga pengawas karena keterbatasan kewenangan.

Terakhir adalah pembahasan mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Mahfud mengatakan, isu ini masih dikaji dengan mempertimbangkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

(wan/kompas)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru