Polsek Sorkam Tindak Aksi Pungutan Liar Kendaraan di Kawasan Pantai Binasi
Aksi Pungutan Liar Kendaraan di Kawasan Pantai Binasi Ditindak Polisi
Peristiwa 25 detik lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Kajati Sumatera Utara, Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum, Jumat (6/322026), memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).
Keputusan itu diambil Kajati setelah menggelar ekspose untuk menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, saat menerima pemaparan Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.
Dari penjelasan kronologi yang disampaikan, perkara tersebut terjadi pada pada Rabu, 3 September 2025, sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara. Korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos di sekolahnya. Namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi pertengkaran diantara mereka.
Baca Juga:
Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas, perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban.
Kemudian mereka saling melapor kepihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Baca Juga:
Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.
"Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu," ujar Kajati.
Ditambahkan Kajati,"penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kita untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat. Artinya, hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu," kata Harli Siregar.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru.
Masih menurut rizaldi, bahwa syarat mutlak dalam proses RJ, diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun. Kemudian, dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa. Ditambah, tokoh masyarakat menyatakan memohon untuk penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan, ujar Rizaldi.(lam)
Aksi Pungutan Liar Kendaraan di Kawasan Pantai Binasi Ditindak Polisi
Peristiwa 25 detik lalu
Tim Gabungan Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Ungkap Gudang Penyimpanan 5 Kilogram Sabu Jaringan CinaMalaysiaIndonesia
Medan 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Ketua Dekranasda Kabupaten Deli Serdang, Jelita Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Ketua Dekranasda Deli Serdang,
Sumut 11 menit lalu
Pemkab Samosir Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Hidup dalam Seminar yang digelar HKBP
Sumut 15 menit lalu
Polsek Berastagi Amankan Lomba Fun Run 5K Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo 2026 Berjalan Aman dan Meriah
Sport 30 menit lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN, Pancur Batu Kehadiran Rumah Sakit Grand Medica di Desa Tanjung Anom diharapkan memperkuat akses layanan kesehatan
Sumut 31 menit lalu
Bupati Taput Apresiasi Pembangunan Jembatan Asa SCTV di Parbaju Toruan, Pemkab Siap Kawal Perawatan.&lrm
Sumut 34 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memperluas kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam meningkatkan k
Sumut 41 menit lalu
Polsek Kotapinang menggerebek lokasi diduga sarang narkoba di Sisumut, tak ditemukan barang bukti, Polisi ajak warga berani melaporkan.
Peristiwa 45 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Beringin Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meletakkan batu pertama pembangunan ruang kelas baru bertingkat
Sumut 54 menit lalu