Amira Zahra Melaju di Ajang Nasional PPPI Perwakilan Sumut III
POSMETRO MEDAN, Langkat Semangat prestasi kembali ditunjukkan oleh generasi muda Sumatera Utara. Salah satu siswi terbaik Madrasah Aliyah
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi," ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS.
Baca Juga:
Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. "Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS," jelas Menteri Nusron.
Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
Baca Juga:
"Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang," lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.
Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya.
"Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah," pungkas Menteri Nusron. (Rel/Lkt)
POSMETRO MEDAN, Langkat Semangat prestasi kembali ditunjukkan oleh generasi muda Sumatera Utara. Salah satu siswi terbaik Madrasah Aliyah
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Dairi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Dairi menggelar sosialisasi Kegiatan Berbasis Kurikulum (KBC) yang diikuti seluru
Sumut 2 jam lalu
Perkuat Sinergi Dan Optimalisasi Pelayanan, Camat Medan Selayang Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Lurah Dan Pejabat Struktural.
Medan 2 jam lalu
Propam Polri Periksa Dugaan Penyelewengan Anggaran DIPA 2025, Seret Nama Dansat Brimob Polda Sumut.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO METRO, Lubuk Pakam Yayasan Rumah Inspirasi Health and Education berkolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang sukses menggelar Scien
Sumut 3 jam lalu
Seorang warga Tapsel meninggal tersambar petir meninggalkan duka bagi keluarga Ramadhan Nola Sitompul (14).
Peristiwa 5 jam lalu
Nilai tukar Rupiah menguat 0,20 persen terhadap Dolar AS.
Bisnis 5 jam lalu
Ramalan cuaca kota Medan pada Senin 20 April 2026 diprakirakan hujan ringan untuk 21 kecamatan.
Medan 5 jam lalu
Apel Gabungan Perdana, Khairul Azmi Ajak Jajaran SDABMBK Perkuat Disiplin Dan Solidaritas.
Medan 6 jam lalu
Bukan Orang Sembarang, Salah Satu Pembunuh Nus Kei Ternyata Atlet MMA Nasional, Ini Sosoknya
Inter-Nasional 6 jam lalu