Beraksi 20 Kali Saat Hujan dan Sepi, 2 Residivis Curanmor Kena Pelor
Polsek Medan Kota Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor yang Beraksi di 20 TKP.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan - Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
"Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi," ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS.
Baca Juga:
Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. "Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS," jelas Menteri Nusron.
Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.
Baca Juga:
"Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang," lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.
Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya.
"Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah," pungkas Menteri Nusron. (Rel/Lkt)
Polsek Medan Kota Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor yang Beraksi di 20 TKP.
Kriminal 2 jam lalu
PERMADA Kepung PLN ULP Tanjung Pura, Soroti Pemadaman Berulang dan Desak Manager mundur dari jabatannya.
Sumut 2 jam lalu
Pemkab Taput Dorong Mahasiswa IAKN Tarutung Hasilkan Penelitian Berbasis Solusi Daerah.
Sumut 2 jam lalu
Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Infrastruktur, Legalitas Poktan, hingga Riset Unggulan Bersama BRIN.&lrm
Sumut 3 jam lalu
Tiga Anak Jainul Tak Sekolah, Anggota DPRD Labuhanbatu Tommy Raymen Turun Tangan Bantu Pengobatan hingga Pendidikan.
Sumut 3 jam lalu
Kapolrestabes Medan Resmikan Gedung Logistik dan Ruang SKCK, Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Medan 3 jam lalu
Dua Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG Asal Karo Dirujuk ke RSCM Jakarta.
Sumut 3 jam lalu
Mobil Operasional BRI Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Sejumlah Kepala Unit di Bawah BO Tanjungbalai Disorot.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan SERDANG BEDAGAI Bupati Serdang Bedagai (Sergai),Darma Wijaya, menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal pem
Sumut 4 jam lalu
Wapres Jenguk Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di RS Efarina Berastagi.
Sumut 4 jam lalu