Minggu, 10 Mei 2026

Imigrasi Cegat 80 WNI yang Nekat Haji Ilegal, 5 Orang di Kualanamu Medan

Faliruddin Lubis - Minggu, 10 Mei 2026 10:06 WIB
Imigrasi Cegat 80 WNI yang Nekat Haji Ilegal, 5 Orang di Kualanamu Medan
X@AkuratCo
Ilustrasi Jamaah haji di Bandara Kualanamu, sebelum diberangkatkan.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi.

Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

Baca Juga:

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:

Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

Oleh karena itu, Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.(CNBC)

Tags
beritaTerkait
Sembunyikan 2 Kg Sabu di Perut dan Paha, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Kualanamu
Pemkab Deli Serdang Lepas Calon Jemaah Kloter 15 Menuju Asrama Haji Medan
Jenguk Jamaah di RS, Bupati Maya: Jangan Ada yang Merasa Berjuang Sendirian
2 Calon Jamah Haji Dipulangkan PPIH karena Gangguan Mental
218 Jamaah Calon Haji Labuhanbatu Menjemput Rindu di Baitullah
M Arif Tanjung Serukan Doa untuk Jamaah Haji Sumut: “Kado Terindah dari Alam Semesta”
komentar
beritaTerbaru