Minggu, 10 Mei 2026

Imigrasi Cegat 80 WNI yang Nekat Haji Ilegal, 5 Orang di Kualanamu Medan

Faliruddin Lubis - Minggu, 10 Mei 2026 10:06 WIB
Imigrasi Cegat 80 WNI yang Nekat Haji Ilegal, 5 Orang di Kualanamu Medan
X@AkuratCo
Ilustrasi Jamaah haji di Bandara Kualanamu, sebelum diberangkatkan.

POSMETRO MEDAN,Jakarta - Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa pihak imigrasi Indonesia telah menunda keberangkatan 80 WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.

Baca Juga:

Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Kualanamu, 15 di Juanda, dan 3 di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

Baca Juga:

"Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," ujar Tessar, dikutip dari rilis Kemenhaj, Sabtu (9/5/2026).

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menegaskan bahwa Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.

Bareskrim telah menerima 95 laporan awal, sebagian telah selesai ditangani dan sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Pipit.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi.

Karena itu, Kemenhaj bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri terus melakukan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural," ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Rizka menyampaikan, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya. Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.

Oleh karena itu, Kemenhaj mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.(CNBC)

Tags
beritaTerkait
Sembunyikan 2 Kg Sabu di Perut dan Paha, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Kualanamu
Pemkab Deli Serdang Lepas Calon Jemaah Kloter 15 Menuju Asrama Haji Medan
Jenguk Jamaah di RS, Bupati Maya: Jangan Ada yang Merasa Berjuang Sendirian
2 Calon Jamah Haji Dipulangkan PPIH karena Gangguan Mental
218 Jamaah Calon Haji Labuhanbatu Menjemput Rindu di Baitullah
M Arif Tanjung Serukan Doa untuk Jamaah Haji Sumut: “Kado Terindah dari Alam Semesta”
komentar
beritaTerbaru