Polsek Siantar Marihat Curhat Kamtibmas ke Warga Jalan Bahkora 2
Curhat Kamtibmas menyampaikan imbauan berkaitan dengan kamtibmas dan juga imbauan waspada kebakaran.
Sumut 19 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Padangsidimpuan - Seorang pria di Padangsidimpuan tega memperkosa dan merampas harta benda mantan rekan kerjanya sendiri.
Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus meminta korban mengantarkannya pulang.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan DR. Payungan Dalimunthe, Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
"Awalnya, pelaku yang telah mengenal korban (bekas rekan kerja) meminta diantarkan pulang menggunakan sepeda motor milik korban," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:
Namun, pelaku yang diketahui bernama Arifin Soleh (19) justru membawa korban berinisial SNP (20) yang merupakan mantan rekan kerjanya ke lokasi yang sepi dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan.

"Pelaku membawa korban ke sebuah gang buntu yang sepi dan memaksa korban melakukan hubungan badan," katanya.
Korban berupaya menolak dan melawan. Akan tetapi, pelaku terus memaksa serta mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak mengikuti kemauannya.
"Saat korban melakukan perlawanan, pelaku mencekik leher korban, mengancam agar tidak berteriak,serta melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Setelah sadar, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya beserta telepon genggam Samsung Galaxy A36 telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban kemudian berjalan mencari pertolongan dan bertemu dengan kepala lingkungan setempat.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan polisi LP/B/269/V/2026/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (26/5/2026), Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencabulan. Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja," jelasnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu helai jaket hitam, satu helai celana panjang hijau, satu helai bra cokelat, satu helai celana dalam merah muda, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam milik korban, serta satu unit telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wira menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, merupakan prioritas kepolisian. Pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual maupun tindak kejahatan yang mengancam keselamatan warga.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Tindak kejahatan dapat dilakukan oleh orang yang dikenal maupun orang terdekat," pungkasnya. (DetikSumut)
Curhat Kamtibmas menyampaikan imbauan berkaitan dengan kamtibmas dan juga imbauan waspada kebakaran.
Sumut 19 menit lalu
Pelantikan pengurus Parsadaan Pomparan Toga Sinaga dohot Boru (PPTSB) Cabang Samosir disambut baik Bupati Vandiko.
Sumut 49 menit lalu
Polda Sitanggang, salah seorang konten kreator TikTok asal Kabupaten Samosir, Sumatera Utara sebagai tersangka kasus UU ITE.
Peristiwa satu jam lalu
Beredar dan viral rekaman CCTV bernuansa asusila dari salah satu SD di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Viral satu jam lalu
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Sengon, Lingkungan X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok dibongkar.
Peristiwa 2 jam lalu
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial MSN alias Sidik (43) warga Kerompol.
Peristiwa 3 jam lalu
Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.
Medan 4 jam lalu
Satres Narkoba Polres Binjai Berhasil Ciduk 3 Pelaku Narkoba, Amankan Sabu dan Ekstasi.
Sumut 5 jam lalu
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Diminta Tak Mendekat Radius 3 Km.
Peristiwa 5 jam lalu
WBP Diduga Edarkan Sabu dari Dalam Lapas Binjai, Leo Disebut Kerap Gunakan Pod Getar Bersama Petugas.
Sumut 5 jam lalu