Selain itu, sebuah telepon genggam turut disita sebagai bukti komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika.
Baca Juga:
Ia menyebut paket dimaksud merupakan milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang saat ini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Hafidh bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini.
Baca Juga:
Ia mengaku pernah membantu mengambil paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.
"Imbalannya, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima," tutur Brigjen Eko.***
Tags
beritaTerkait
komentar