Rabu, 17 Juni 2026

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi

P. Silalahi - Selasa, 16 Juni 2026 23:59 WIB
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Jasa Ekspedisi
humas.polri.go.id
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

POSMETRO MEDAN– Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebanyak 10 kilogram ganja kering yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur, disita aparat dalam sebuah operasi senyap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 8 Juni 2026.

Baca Juga:

Laporan itu menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.

Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di bawah komando Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury segera bergerak.

Baca Juga:

Mereka berkoordinasi intensif dengan pihak ekspedisi terkait untuk melacak keberadaan paket itu.

Polisi kemudian menjalankan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga barang tiba di alamat tujuan di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Saat paket diterima, petugas langsung meringkus penerima barang berinisial Muhammad Abdul Hafidh.

"Pelaku menerima paket yang dikemas dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih untuk mengelabui pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Senin (15/6/2026).

Setelah digeledah petugas menemukan 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto mencapai 10.190 gram.

Selain itu, sebuah telepon genggam turut disita sebagai bukti komunikasi jaringan pengedar yang lebih luas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sadar bahwa barang yang diterimanya adalah narkotika.

Ia menyebut paket dimaksud merupakan milik dua rekannya yang berinisial Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil yang saat ini telah ditetapkan sebagai target pengejaran.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa Hafidh bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini.

Ia mengaku pernah membantu mengambil paket serupa pada Maret 2026 dengan imbalan uang sebesar Rp 600 ribu.

"Imbalannya, Hafidh dijanjikan bayaran Rp 300 ribu per kg ganja yang berhasil diterima," tutur Brigjen Eko.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Polres Pematangsiantar Ciduk MH dari Terminal Ex Sukadame, Tanam Ganja di Pot
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Semarak Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial dan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat di CFD Medan
Brimob Polda Sumut  Bagikan  1.000 Porsi Makanan Gratis
2 Komplotan Pelaku Ganjal ATM Didor, Beraksi di Medan Binjai Hingga Tebing Tinggi
Brimob Polda Sumut dan Warga Bersatu Bersihkan Sungai dalam Gerakan Indonesia Asri
komentar
beritaTerbaru