POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan MH (56) memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Kamis 11 Juni 2026 sore sekira pukul 15.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Gaharu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah diselidiki, Kamis 11 Juni 2026 sore sekira pukul 15.45 WIB Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan salah satu rumah di Jalan Gaharu sesuasi diinformasikan masyarakat itu milik terduga berinisial MH.
Baca Juga:
Kemudian Personil Sat narkoba didampingi Pemerintah setempat dan warga mendatangi rumah tersebut.
Saat Personil bersama Pemerintah setempat dan warga akan melakukan pemeriksaan menemukan adanya 1 batang pohon ganja yang tertanam di pot warna hitam di teras rumah itu.
Baca Juga:
Lalu Personil mengetuk dan memangil pemilik rumah namun pemilik rumah tidak berada di rumah.
Sesuai keterangan dari pemerintah setempat dan warga bahwa yang tinggal di rumah tersebut hanya Terduga MH sendiri.
Kemudian Personil dari polres Pematangsiantar didampingi Pemerintah setempat dan warga memeriksa ke dalam rumah itu kemudian di dalam kamar ditemukan 1 plastik kresek hitam berisi diduga narkotika jenis ganja berat bruto 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar, dari ruang tamu ditemukan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hijau putih milik tersangka MH.
Pada Jumat dini hari 12 juni 2026 pukul 03.30 wib polisi yang di lapangan berhasil mengamankan Terduga MH di Terminal Ex Sukadame.
Dari terduga pelaku, kata Kapolres seperti postingan anonim di Facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN Selasa 16 Juni 2026 turut ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp75.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.***
Tags
beritaTerkait
komentar